Bupati Bogor Respon Penutupan Galian Ilegal Di Parung Panjang
3 Views
![]() |
Bupati Bogor, Rachmat Yasin |
Bogor, News Metro Online-Aksi penyerobotan tanah garapan milik ratusan warga Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, seluas 8 hektar yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lumpang, Drs. Ucup Priatnah dan H. Ues, tokoh masyarakat setempat, mendapat tanggapan serius dari Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Keseriusan Pemkab Bogor tersebut, terlihat dari hasil investigasi tim News Metro Selasa Siang (3/1/2012) dilapangan, dimana terlihat surat tanda terima pengaduan warga tertanggal 8 Desember 2011 yang masuk melalui bagian Tata Usaha (TU) dengan nomor register 448, pada tanggal 9 Desember 2011 sudah masuk ke meja Bupati. Pada tanggal 12 Desember 2011 surat laporan masyarakat tersebut oleh Bupati, sesuai prosedur lantas diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk kemudian ditindak lanjuti. “Kalau masalah galian illegal seperti ini, Bapak Bupati sangat tanggap, untuk itu bapak langsung merespon laporan warga Desa Lumpang tersebut.” Ujar Yudi, staf Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati Bogor kepada News Metro diruang kerjanya Selasa Siang (3/1/2012.)
Sementara ditempat terpisah, salah satu pejabat Dinas Sumber daya Energi dan Mineral (SDM) Kab. Bogor yang minta dirahasiakan jati dirinya kepada News Metro, diakuinya bahwa lokasi galian tanah di Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kab. Bogor, yang saat ini diminta warga untuk ditutup, memang belum memiliki ijin. Untuk itu, dia meminta agar News Metro segera melporkan masalah ini ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Pemkab Bogor.
“Sekalipun belum ada rekomendasi penutupan dari Bupati, karena sedang diproses, Sat.Pol.PP punya kewenangan untuk segera menutup lokasi galian tersebut. Pasalnya, mereka adalah petugas yang mempunyai hak untuk mengamankan Peraturan Daerah (Perda). Jadi kalau ada yang melanggar, harus mereka tertibkan.” Lanjut pria setengah baya, Pejabat Dinas SDM Kab. Bogor ini kepada News Metro.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kab. Bogor, Suryat D. Saputra kepada News Metro, diakuinya bahwa selama ini tidak mengetahui kalau di wilayah Kec. Parung Panjang ada galian illegal. “Kami tidak tau kalau ada galian illegal disana, terus terang kami baru tau sekarang setelah membaca berita dari Surat Kabar News Metro. Bahkan kami sangat berterima kasih kepada rekan wartawan, khususnya kepada News Metro. Pasalnya kalau tidak ada berita ini, kemungkinan sampai kapanpun kami tida tau.” Aku Kasih Ops Satpol PP ini seraya menambahkan bahwa masalah ini akan disampaikannya kepada Kasat Satpol.PP untuk kemudian segera melakukan menutup lokasi tersebut.
“Saya minta foto copy tanda terima pengaduan masyarakat ini sama Koran News Metro, soalnya bukti ini akan saya sampaikan sama kasat. Hari ini (Selasa 3/1/ 2012) Kasat pulang cepat karena sakit. Besok (Kamis Red) baru saya laporkan sama kasat.” Ujar Suryat.
Lebih lanjut Suryat mengatakan, seharusnya Satpol.PP Kecamatan Parung Panjang, bisa melakukan penutupan akan lokasi galian tersebut, tapi ini kok tidak dilakukan. Tegas Kasi Ops Satpol. PP Kab. Bogor tersebut, sembari melemparkan senyuman kecil khasnya kepada News Metro.
Sementara Kepala Kecamatan Parung Panjang, Ade Yana Mulyana yang akan ditemui Yayasan Amdal Indonesia Pusat Jakarta, dan sejumlah wartawan, Rabu (4/1/2012) menolak untuk ditemui. Berkaitan dengan itu muncul dugaan dari masyarakat bahwa kemungkinan Ade Yana Mulyana, ikut menikmati uang hasil galian tanah tersebut, sehingga dia enggan ditemui. (Johnny Kuron/Faldy/Tim)