Terkait Penemuan Proyek Bermasalah Di Tahun 2019, Laki P. 45 Janji Awasi Proyek Anggaran 2020 Di Depok
21 Views

DEPOK, NEWSMETRO.CO – Terkait dengan ditemukannya beberapa proyek bermasalah di tahun 2019 lalu, Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P. 45) Kota Depok berjanji akan melakukan pengawasan secara intensif semua proyek PUPR ditahun 2020.
“Kami menduga ada oknum PUPR Kota Depok yang bermain mata dengan para pemborong, dengan begitu banyak proyek yang dikerjakan secara asal – asal di tahun 2019 tapi dibiarkan.”
Salah satu contoh seperti proyek penurapan anak kali Cipinang di lingkungan RW. 05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok tahun 2019 lalu dimana saat dikerjakan ditemukan tidak menggunakan pondasi. Selain itu, campuran semen dan pasir yang seharusnya menggunakan molen, malah dilakukan secara manual menggunakan pacul.
Anehnya, meski beberapa hari setelahnya penemuan tersebut langsung dipaporkan oleh Johnny Kuron, Wasekjen DPP Laki P. 45, merangkap Ketua DPC Kota Depok, namun tidak direspon, bahkan terkesan malah membela rekananya tersebut.
“Gak mungkinlah. Emangnya ente liat waktu dikerjakan ada pondasi atau tidak. Nah itu ada pondasinya.” Ujar Dadan saat melihat vidio proyek tersebut yang ditunjukkan Johnny yang ada di Handphonenya
Sehubungan tidak ditanggapinya laporan tersebut oleh Kadis PUPR, maka untuk membuktikannya, Selasa (14/01/2020) Johnny melaporkan Pimpinan CV. Sinar Indonesia dan beberapa petugas Dinas PUPR Kota Depok ke-Kejaksaan Negeri Kota Depok.
“Saya ingin buktikan apakah pembelaan Kadis PUPR ini yang benar, atau saya yang melihat langsung bahwa saat dikerjakan proyek itu sama sekali tidak dibuatkan pondasi. Nanti aja penyidik Kejaksaan yang mengungkapnya,” tukas Johnny.
Hebatnya lagi, lanjut Johnny, padahal terlihat jelas terpampang pada dinding gudang material dimana masa kerja proyek APBD tahun 2019 senilai Rp. 375. 211. 009. 56 tersebut berakhir 27 Desember 2019, namun pada tanggal 5 Januari 2020 masih dikerjakan tanpa di Cat Off atau dihentikan oleh Dinas PUPR.
Terkait dengan itu, tambah Jonny, kuat dugaan ada kongkalikong antara oknum PUPR dengan CV. Sinar Indonesia sehingga pekerjaan proyek tersebut dibiarkan meski telah melewati waktu.
Sementara itu, salah satu Intel Kejaksaan Negeri Depok yang dihubungi NEWSMETRO.CO beberapa waktu lalu lewat telepon selulernya mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani pihaknya, bahkan beberapa orang yang terkait dengan proyek itu sudah kami mintai keterangan, tunggu aja. jelas Intel Kejaksaan Negeri Depok ini.
Sedangkan dipenghujung wawancara dengan NEWSMETRO.CO, Johnny mengatakan, mudah – mudahan di tahun 2020 ini tidak ada lagi proyek yang bermasalah di Kota Depok. Jika masih ditemukan, maka Laki P. 45 tidak segan – segan untuk melaporkannya kepada yang berwajib. Tegas Johnny yang diamini oleh Rando Oroh, Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kota Depok. (Tim)