Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Anggota Polda Gorontalo Berinisial RU Dipidanakan
3 Views

GORONTALO, NEWSMETRO.CO – Oknum anggota Polda Gorontalo Bripka RU, diduga melakukan penganiayaan terhadap Said Latif (23), warga Desa Dunggala, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Menurut Said, peristiwa itu bermula pada Senin (26/8/2019) saat dirinya hendak pergi membayar angsuran kredit motor miliknya di salah satu dealer di Gorontalo dan sebelumnya sudah meminta ijin kepada RU.
Dalam perjalanannya menuju dealer, Said melihat ada beberapa kali panggilan suara melalui aplikasi What’s App dari RU. Said pun segera menghubungi RU melalui aplikasi yang sama, dan menyampaikan lagi bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju dealer dan akan segera ke rumah RU untuk melanjutkan pekerjaan setelah dirinya selesai membayar angsuran motor di dealer.

Tak disangka, RU dengan nada kasar membentaknya dengan mengatakan “kamu segera kesini, atau saya yang ke tempatmu” kata Said menirukan ucapan RU. Merasa ada yang tidak beres, Said pun langsung membatalkan niatnya ke dealer dan langsung menuju ke rumah RU di kompleks Barracuda Karaoke Club, Jalan Tondano, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Masih menurut Said, sesampainya di rumah RU, dirinya langsung disodori RU dengan nota pengambilan panjar pekerjaan dan diminta untuk mengembalikan uang panjar yang telah diterimanya. Tak hanya itu, RU bahkan meminta Said untuk mengembalikan material yang sudah terpasang menjadi utuh kembali seperti kondisi semula.
Merasa tak mungkin memenuhi permintaan RU karena pekerjaannya sudah hampir rampung, Said pun mengatakan bahwa dirinya akan segera menyelesaikan pekerjaan yang tersisa hari itu juga dengan pertimbangan bahwa dirinya dapat merampungkan pekerjaan yang memang sudah dalam tahap finishing tersebut.
Perdebatan pun tak dapat dihindari saat RU tetap ngotot dengan keinginannya. Bahkan ketika Said mempertanyakan tentang adanya ketidaksesuaian antara jumlah uang panjar yang diterimanya dengan jumlah yang tercantum dalam nota, RU malah mengancamnya dengan mengatakan “sudah, jangan banyak tanya kalau kamu tak mau lehermu putus,” urai Said menirukan ancaman Ridwan.
Kesal karena Said tidak mau memenuhi permintaannya untuk mengembalikan uang panjar pekerjaan, RU pun memaksa Said untuk menyerahkan motor sekaligus kuncinya.
Sikap Said yang saat itu tetap berusaha mempertahankan kunci motornya membuat RU kalap dan langsung menuju ke arah motor milik Said yang terparkir tidak jauh dari tempat mereka berdiri, langsung mendorong motor ke tempat yang lebih luas kemudian menendang dan menghantam motor itu dengan helm hingga rusak.
Tak puas hanya merusak motor Said, RU pun menganiaya Said hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah. “Saya dipukul, baju saya ditarik sampai sobek. Motor saya tinggalkan begitu saja di lokasi kejadian. Karena takut, saya pun lari. Ada CCTV di situ kalau mau bukti” ujar Said.
Tak terima dengan perlakuan RU, Said pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polda Gorontalo. “Hari itu saya langsung melaporkan perbuatannya ke Polda Gorontalo dan langsung di-visum,” ujar Said sambil menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/198/VIII/2019/SIAGA-SPKT.
Dengan membuat laporan, Said dan keluarganya berharap oknum anggota polisi Bripka RU, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Seharusnya sebagai anggota polisi, tugasnya melindungi warga. Masalah ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa dirinya memang memiliki hubungan kerja dengan Ridwan yang sudah berlangsung selama dua belas hari yang meliputi dua jenis pekerjaan, yakni pekerjaan plafon dan pekerjaan pemasangan instalasi listrik di lantai 2 Gedung Barracuda Karaoke Club. Pekerjaan plafon yang disepakati dengan harga 2,5 juta rupiah itu sebenarnya sudah 100% rampung hanya karena terkendala pengadaan material kerja dari RU maka pekerjaan plafon baru rampung 90%, sementara pekerjaan pemasangan instalasi listrik sudah 90% dikerjakan dan sudah dalam tahap finishing.
“Jika dibandingkan antara harga pekerjaan plafon sebesar 2,5 juta rupiah dengan uang panjar yang saya terima menurut catatan yang dibuat oleh RU sejumlah Rp 3.765.000, memang kelihatan bahwa uang pengambilan panjar pekerjaan itu sudah melebihi harga yang disepakati. Tetapi harga pekerjaan plafon 2,5 juta itu tidak termasuk harga pekerjaan pemasangan instalasi listrik yang hitungannya per satuan titik, dan itu sudah disepakati sejak awal.
Jika pekerjaan pemasangan instalasi listrik yang saat ini sudah mencapai 90% itu selesai dikerjakan 100%, sebenarnya RU masih harus menambahkan lagi uang pembayaran pekerjaan kepada saya” ujar Said lagi.
Terpisah, ketika ditemui pada Jumat (30/8/2019) di ruangan Subdit III Reskrim Umum Polda Gorontalo dimana laporan perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka RU didisposisikan, Penyidik Aipda Daud Rahman membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditanganinya.
“Benar, saat ini perkara masih dalam proses lidik” ujarnya singkat. Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Gorontalo ini, Humas Polda Gorontalo melalui Irda Tosubu, ketika ditemui pada Senin (2/9/2019) mengatakan bahwa apabila ada oknum anggota Polri melakukan pelanggaran pidana pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, NEWSMETRO.CO masih terus berupaya menghubungi Bripka RU guna memperoleh klarifikasi. (Yolanda-NewsMetro)