Diduga, Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Kudus, KPK Panggil Asisten 2 Setda
19 Views

KUDUS NEWS METRO.CO – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Diketahui, kasus ini menyeret Bupati Kudus nonaktif Muhamamd Tamzil dan dua pegawai Pemkab lain. Sudah ada 40 ASN dipanggil dan menjalani pemeriksaan KPK.
Jumlah ini ternyata tak cukup bagi KPK. Pihaknya masih akan menambah jumlah saksi yang dimintai keterangan. Termasuk Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kudus Ali Rifa’i yang saat ini masih melaksanakan ibadah haji.
Hal ini disampaikan Plt Bupati Kudus HM Hartopo kemarin Rabu (28/8) ditemui usai menghadiri acara dialog lintas agama dan kepercayaan di Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Hartopo mengatakan,”saat ini tim KPK masih berada di Kudus. ”KPK masih melakukan pengembangan. Mungkin masih ada ASN yang akan diperiksa. Termasuk Asisten 2 yang sedang haji juga masih ditunggu,” katanya.
Meskipun sudah dikabari terkait pemanggilan Ali Rifa’i, namun terkait tempat dan waktu pemanggilan dia tidak tahu. Dikonfirmasi terkait kabar penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan oleh KPK beberapa waktu lalu, Hartopo memastikan tidak ada. ”Memang banyak ASN yang diperiksa. Di antaranya empat Plt yang menjabat di OPD yang kosong, sekda, asisten, Tim Baperjakat. Tapi untuk Dinas Kesehatan saya kroscek tidak ada,” tuturnya.
Dalam pantauan News Metro, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 40 ASN secara bertahap. Ada yang dilaksanakan di gedung KPK, Polda Jateng, dan di Mapolres Kudus. Pemeriksaan yang digelar di Mapolres Kudus sudah empat kali dilakukan. Pertama, berbarengan dengan dibawanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk jumlahnya tak diketahui secara pasti. Kemudian KPK memanggil 11 nama ASN. Lalu kembali melakukan pemanggilan kepada tujuh belas nama ASN Pemkab Kudus.
Nama-nama yang sempat ikut menjalani pemeriksaan, di antaranya Sekda Kudus Sam’ani Intakoris, Sekdin Disbudpar Kasmudi, Plt Kepala Disdukcapil Eko Hari Djatmiko, Sekdin Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Heru Subiyantoko, Plt Kepala BKPP Catur Widyatno, Kabag Orpeg Rini Kartika, dan beberapa kabid dan kasi dinas terkait.
Pemkab Kudus mengaku telah menawarkan bantuan hukum terhadap ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kudus belum memiliki lawyer sendiri, pihaknya meminta bantuan kepada Korpri Provinsi Jateng.
”Kami sudah tawarkan tapi dari keluarga belum memberikan jawaban. Untuk Pak Tamzil, sepertinya sudah mengambil kuasa hukum sendiri,” tambahnya.
Ke depan pihaknya Pemkab Kudus ingin memiliki tim lawyer incidental. Mereka akan dibayar dan difungsikan ketika diperlukan saja. Hal ini dimaksudkan agar ketika ASN atau pemkab memerlukan bantuan hukum tak perlu meminta bantuan ke provinsi,”pungkas Hartopo kepada media. (tim NM/Kudus).