HOT NEWS

Tanpa IUP-P dan HGU PTPN VII Tetap Beroperasi

17 Views

Pagaralam, (Sumsel) NM Online– Meskipun Walikota Pagaralam melalui surat nomor : 900/178/SD.I/KPA/2009 dan surat nomor : 900/687/SD.I/2012 tertanggal 12 Desember 2012 menolak mengeluarkan /memberikan Izin Usaha Perkebunan yang diminta oleh Pihak PTPN VII melalui surat nomor : pala/D/66/2012 Tanggal 6 Desember 2012 dan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor : 11/HGU/DA/88 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. PERKEBUNAN X, BANDAR LAMPUNG yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, namun PTPN VII gunung Dempo Kota Pagaralam tetap beropersi seperti biasanya.


Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Belum diperpanjangnya HGU PTPN VII Gunung Dempo Kota Pagaralam atas lahan perkebunan Teh seluas 1.954,32 ha tersebut dikarenakan masih adanya tumpang tindih terhadap Hutan Lindung Bukit Dingin seluas 610 ha.  Tetapi pihak PTPN VII tetap bersikeras mengklaim bahwa lahan tersebut termasuk dalam HGU mereka.

Salah satu staff PTPN VII Dunung Dempo yang berhasil dikonfirmasi (13/9) Sg menjelaskan “ Sejak tahun 2006 kita sudah mengajukan IUP-P sebagai syarat untuk perpanjangan HGU, tetapi selalu ditolak oleh Walikota Pagaralam dengan alasan tumpang tindih dengan lahan Hutan Lindung Bukit Dingin tersebut, jadi meskipun HGU lama sudah habis masa berlakunya, HGU yang baru belum bisa diurus.”

Koordinator Jaga, Rawat Lingkungan Jepriadi, S.Si mengungkapkan “ Pihak PTPN VII mestinya membuka diri untuk melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait, bukan sebaliknya menutup diri dan berlindung dibalik Constatering Rapport tanah perkebunan teh Pagaralam/ Gunung Dempo yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 1986.

Coba diteliti secara seksama Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 11/HGU/DA/88 Perihal Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. PERKEBUNAN X, BANDAR LAMPUNG, Empat. b. Luas dan batas-batas yang pasti dari tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini akan ditentukan sesuai dengan hasil pengukuran dari instansi Agraria.

Maka mengacu surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 522.503/2643-II/Hut tanggal 5 September 2007, pihak PTPN VII tidak berhak atas lahan/tanah seluas 610 ha dilihat dari Peta register Kawasan Hutan Nomor 16 tanggal 6 Mei 1932 skala  1 : 25.000 terdapat tumpang tindih seluas 95 ha dan Peta Hasil penataan batas kawasan Hutan Lindung Bukit Dingin dalam  rangka pengukuhan tahun 1996/1997 skala 1 : 25.000, terdapat tumpang tindih seluas 610 ha.”

Masih menurut Jepri “ Perusahaan BUMN ini seharusnya memberikan contoh yang baik serta mengikuti tata perundang-undangan yang berlaku, tetapi disisi lain kami juga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Pagaralam dan DPRD Kota Pagaralam dalam mengawal penyelesaian permasalahan ini, tidak menutup kemungkinan terjadi benturan kepentingan sehingga tidak pernah ditemukan kata sepakat hingga saat ini, sudah saatnya transparansi benar-benar diterapkan kepada masyarakat.  Seberapa besar kontribusi keberadaan PTPN VII terhadap Masyarakat Kota Pagaralam “.

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam Indra Ranu, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Hapid Suwandi, SH mengatakan “ Kita belum mendapat laporan secara tertulis mengenai hal ini, nanti jika ada laporan kita akan pelajari tidak menutup kemungkinan jika benar, akan ada tindak pidana korupsinya karena lahan seluas 610 ha yang merupakan kawasan Hutan Lindung digarap untuk perkebunan teh selama hampir 25 tahun, apalagi sekarang HGU nya sudah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2012 dan belum diperpanjang.”

Sebenarnya sudah banyak kalangan yang memperjuangkan hal ini, baik itu aktivis lingkungan, tokoh masyarakat namun hampir semua kandas ditengah jalan kurang jelas terkendala apa..(Faisal)
BACA JUGA  Biaya Pembuatan SIM  di Satpas  Polres Kabupaten Lahat Gila - Gilaan

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *