Biaya ACC KTP Roda 4 Di Samsat Bandung III Soekarno Hatta, Dipatok 700 Ribu Rupiah
BANDUNG,NEWSMETRO.CO – Dalam upaya memperbaiki kinerja polisi yang oleh masyarakat dinilai semakin terpuruk, beberapa waktu lalu di istana Negara, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Tim Reformasi Polri.
Sebelum rencana tersebut terwujud, ternyata ada oknum polisi di samsat Bandung III Soekarno Hatta yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksi dugaan Pungutan Liar (PUNGLI).
Yang sangat mengagetkan, aksi dugaan PUNGLI tersebut mereka lakukan kepada seorang wartawan yang nota bene adalah social control.
Contohnya yang dilakukan oleh oknum polisi samsat Bandung III Soekarno Hatta berinisial A terhadap seorang wartawan berinisial DT Selasa (31/03/2026).
Ceritanya pada Selasa siang (31/03/2026) DT mendatangi samsat tesebut guna mengurus perpanjangan pajak kendraan roda empat berikut STNK yang masa berlaku 5 tahun telah habis.
Namun karena KTP asli pemilik kendaraan tidak ada, seperti biasa DT pun menyerahkan uang sebesar Rp.650.000 kepada A, oknum polisi yang baru menggantikan petugas lama.
Namun alangkah kagetnya DT. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 650.000, ditolak mentah – mentah oleh A. Oknum tersebut baru menerimanya setelah DT menyerahkan uang tambahan yang diminta A sebesar Rp. 50.000. Setelahnya, baru berkas DT diproses.
Perlu diketahui bahwa didalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, untuk perpanjangan pajak baik 1 tahun maupun STNK yang masa berlaku 5 tahun telah habis, diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik kendaraan.
Ada dugaan bahwa sejak Perpol tersebut di terbitkan, hingga sekarang Perpol tersebut tidak diberlakukan oleh samsat Bandung III Soekarno Hatta. Sebaliknya malah dimanfaatkan oleh oknum polisi nakal di samsat ini untuk melakukan aksi dugaan PUNGLI.
Aksi dugaan PUNGLI di samsat Bandung III Soekarno Hatta ini, ternyata tidak berhenti sampai disitu saja. Selain aksi dugaan PUNGLI diloket perpanjangan STNK, pengambilan plat nomor pun dikenakan PUNGLI oleh oknum polisi.
Informasi yang diperoleh NEWSMETRO.CO menyebutkan, semenjak penguasa samsat ini diduduki oleh pejabat baru, aksi dugaan PUNGLI semakin menggila.
Biaya ACC KTP kendaraan roda 2 yang sebelumnya hanya Rp. 375.000, oleh oknum pejabat baru dinaikan menjadi Rp. 400.000. Begitupun dengan kendaraan roda 4 yang tadinya Rp. 650.000 naik menjadi Rp. 700.000. Untuk pemgambilan plat nomor, naik dari Rp. 10.000 menjadi Rp. 15.000. TIM
![]()


