METRO JAWA BARAT

Biaya ACC KTP Roda 4 Di Samsat Bandung III Soekarno Hatta, Dipatok 700 Ribu Rupiah

BANDUNG,NEWSMETRO.CO – Dalam upaya memperbaiki kinerja polisi yang oleh masyarakat dinilai semakin  terpuruk,  beberapa waktu lalu di istana Negara, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Tim Reformasi Polri.

Sebelum rencana tersebut  terwujud, ternyata  ada oknum polisi di samsat Bandung III Soekarno Hatta  yang  memanfaatkan situasi tersebut  untuk melakukan aksi dugaan Pungutan Liar (PUNGLI).

Yang sangat mengagetkan, aksi dugaan PUNGLI tersebut mereka lakukan kepada seorang wartawan yang nota bene adalah social control.

Contohnya yang dilakukan oleh oknum polisi samsat Bandung III Soekarno Hatta  berinisial A terhadap seorang wartawan berinisial DT   Selasa (31/03/2026).

Ceritanya  pada Selasa siang (31/03/2026) DT mendatangi samsat tesebut guna mengurus perpanjangan pajak kendraan roda empat berikut STNK yang masa berlaku 5 tahun telah habis.

Namun karena KTP asli  pemilik kendaraan tidak ada, seperti biasa DT pun menyerahkan uang sebesar Rp.650.000 kepada A, oknum polisi yang baru menggantikan petugas  lama.

Namun alangkah kagetnya DT. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 650.000,  ditolak mentah – mentah oleh A.  Oknum tersebut baru menerimanya setelah DT menyerahkan uang tambahan yang diminta A sebesar Rp. 50.000. Setelahnya, baru berkas DT diproses.

Perlu diketahui bahwa didalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, untuk perpanjangan pajak  baik 1 tahun maupun  STNK yang masa berlaku 5 tahun telah habis, diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik kendaraan.

Ada dugaan bahwa sejak Perpol tersebut di terbitkan, hingga sekarang Perpol tersebut tidak diberlakukan oleh samsat Bandung III Soekarno Hatta. Sebaliknya malah  dimanfaatkan  oleh oknum polisi nakal di samsat ini untuk  melakukan aksi dugaan PUNGLI.

Aksi dugaan PUNGLI di samsat Bandung III Soekarno Hatta ini, ternyata tidak berhenti sampai disitu saja. Selain aksi dugaan PUNGLI diloket perpanjangan STNK, pengambilan plat nomor pun dikenakan PUNGLI oleh oknum polisi.

BACA JUGA  Kapolri Minta Forkopimda dan FKUB Siapkan Strategi Vaksinasi di Bulan Ramadan

Informasi yang diperoleh NEWSMETRO.CO menyebutkan, semenjak penguasa samsat ini   diduduki oleh pejabat baru,  aksi dugaan PUNGLI semakin menggila.

Biaya ACC  KTP kendaraan roda 2 yang sebelumnya hanya Rp. 375.000, oleh oknum pejabat baru  dinaikan menjadi Rp. 400.000. Begitupun dengan kendaraan roda 4 yang tadinya Rp. 650.000 naik menjadi Rp. 700.000. Untuk pemgambilan plat nomor, naik dari Rp. 10.000 menjadi Rp. 15.000. TIM

 

 

 

Loading

Redaksi

ADMIN