Polrestabes Bandung : Pelayanan SIM Kami Lakukan Sesuai PP. No. 76 Tahun 2020
BANDUNG, NEWSMETRO.CO – Terkait dengan pemberitaan yang berjudul “Biaya SIM C Di Polrestabes Bandung 900 Ribu Rupiah, Diduga Petinggi Polda Jabar Masa Bodoh” terkait adanya dugaan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai ketentuan, kami menegaskan bahwa pada prinsipnya pelayanan penerbitan SIM telah dilaksanakan dengan ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun biaya resmi pembuatan SIM mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang tarif jenis PNBP pada Polri dan dibayarkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Kami tidak membenarkan adanya pungutan di luar ketentuan resmi tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat oknum yang diduga melakukan pungutan tidak sesuai aturan, hal tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan maupun SOP institusi serta merupakan kejahatan pidana baik dari pihak pemberi maupun pihak penerima.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga turut menghimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pelayanan.
BalasTeruskan
![]()


