HOT NEWSMETRO BATANG

Tragis, Oknum Polantas Batang Tembak Biaya SIM

Foto SIM A produk Satpas Polres Batang yang dibandrol oleh Aiptu M.S seharga Rp.720.000

BATANG JATENGM NEWSMETRO.CO – Di tengah gencar-gencarnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong Reformasi Polri, agar institusi ini makin bersih, makin transparan, dan makin dicintai rakyat… ternyata masih ada oknum-oknum nakal yang mencoreng nama baik institusi.

Hal ini terungkap saat  tim NEWSMETRO.CO menelusuri proses pengurusan SIM di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Batang, Jawa Tengah Selasa (25/11/2025).

Foto Aiptu M.S saat menerima hasil Psikologi dari TIM NEWSMETRO.CO untuk pengurusan SIM

Awalnya, kami pikir ini akan jadi proses biasa tapi ternyata, tidak semudah dan tidak semurah yang seharusnya.

Dalam proses pengurusan SIM Motor Atau SIM C, warga masyarakat dikenakan biaya total Rp.810.000. Sedangkan proses pengurusan SIM Mobil SIM A, dikenakan biaya hingga Rp.910.000.

Iya, Anda tidak salah dengar.

Biaya tersebut diminta langsung oleh AIPTU M.S selaku Oknum Petugas Kepolisian di SATPAS SIM Polres Batang, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 34, Kauman, Batang, Jawa Tengah

Sebelumnya AIPTU M.S mengarahkan pengurusan Tes Kesehatan di Dr. Yuni Susilo yang berjarak sekitar 2km dari SATPAS tersebut dengan biaya yang disampaikan sebesar Rp. 70.000. Anehnya dalam surat Kesehatan yang belogo DOKES Polri tertulis Dokter Penerima adalah dr. Cipto Waluyo, padahal pada praktiknya bukan dokter tersebut.

Sementara untuk Tes Psikologi daarahkan AIPTU.M.S ke samping SATPAS dengan biaya yang disebutkan sebesar Rp.120.000.

Setelah surat Kesehatan dan Psikologi sudah dilengkapi, AIPTU.M.S menjelaskan bahwa untuk Penerbitan Baru SIM C sebesar Rp. 620.000. sedangkan Untuk SIM A Rp. 720.000. “Kalau mau tinggal Photo, langsung cetak , ujarnya.”

Padahal, kalau kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, seharusnya biaya resmi pembuatan SIM hanya Rp120.000. Lalu, kemana selisih uang rakyat itu?

BACA JUGA  Kades Diduga Selewengkan Puluhan Sapi

Beberapa warga mengatakan, “sudah biasa begitu.” Tapi, ketika yang “biasa” adalah pungli, Ini bukan hanya soal uang. Ini soal integritas, kepercayaan publik, dan masa depan institusi kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas melarang jajarannya untuk melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Listyo Sigit menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM harus sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Jenderal Listyo Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.

Listyo Sigit juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.

Dikutip Dari Kompas .COM, Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. “Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM (Faldy)

 

 

 

Loading

Redaksi

ADMIN