HOT NEWSMETRO MANADO

Keluarga Minta Mayat Diotopsi, Ketua Tim Manguni 86 Minta Dirut RSUD ODSK Bertanggung Jawab

83 Views
Bukti laporan di Polda Sulawesi Utara

MANADO, NEWSMETRO.CO  –  Satu tahun meninggalnya pasien JOUKE HELENA MEISKE MUMU, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menjadi trending topic dan menuai sorotan publik.

Direktur Utama (Dirut) RSUD ODSK dilaporkan ke Polda Sulut, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/558/X/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 7 Oktober 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan.

Terkait adanya kasus dugaan malpraktek, dan demi kepentingan hukum, kami  minta agar Jasad Almarhumah Jouke Mumu diotopsi.

Demikian dikatakan Lady Sampelan SH, anak Almarhuma Jouke Mumu, kepada wartawan, usai ibadah satu tahun meninggalnya korban, Kamis,(08/04/2025).

Masih ditempat yang sama,  Lady menambahkan bahwa  Korban meninggal dunia beberapa saat usai oknum dokter memasukan selang nasogastrik (NGT) di hidung korban.

Mirisnya, tindakan tersebut tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu  dari pihak keluarga.  Sebelum selang itu dimasukan ke hidung, nafas korban masih dalam kondisi stabil  bahkan  masih bisa makan dan minum.

Selain memasukan selang nasogastrik ke hidung, obat-obatan yang diberikan dokter juga diduga tidak sesuai sehingga mengakibatkan kondisi korban bertambah  parah.

Setelah selang dimasukan ke dalam hidung, kondisi korban tiba-tiba tidak stabil dan perut terus membesar. Pihak rumah sakit ODSK terlihat kebingungan melihat kondisi Perut korban terus membesar. “Akibatnya, Mama saya meninggal dunia,” kata Lady Sampelan SH.

“Sebelum Mama saya meninggal, masih benafas stabil, masih berbicara, bisa makan dan minum. Herannya, dokter dan perawat menyuruh mama saya untuk puasa jangan makan dan minum, kemudian mereka memasukan Selang ke dalam hidung, tanpa persetujun kami keluarga,” pungkas Lady Sampelan SH.

Anehnya, 40 hari pasca meninggalnya Jouke Mumu, Direktur, Para Dokter dan Perawat RSUD ODSK Sulut, secara beramai  ramai mendatangi  rumah keluarga Sampelan – Mumu, dengan membawa Surat Pernyataan Kesepakatan dan Sejumlah Uang Tunai untuk perdamaian agar masalah dugaan malpraktek yang merengut nyawa  Jouke Mumu dapat diselesaikan diluar pengadilan dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

Surat Pernyataan Kesepakatan itu dibuat oleh  Dr. K L A B Sp.PD. M.Kes, atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Kesehatan Daerah UPTD-RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara, tanpa mencantumkan tanggal, bulan dan tahun.

BACA JUGA    Foto/NM. korban di evakuasi diketemukan di dasar laut yang berlumpur   dibibir pantai Prawean desa bandengan Jepara Rabu, 10/6

Dalam Surat Pernyataan Kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa “pihak Ke 1 dan ke 2 telah setuju dan bersepakat bahwa Surat Pernyataan Kesepakatan dapat dianalogikan sebagai nota perdamaian tanpa ada tekanan dan/atau intimidasi dari pihak lain.

Bahkan, setelah Almarhuma Jouke Helena Meiske Mumu meninggal di RSUD ODSK, pihak Keluarga Sampelan – Mumu telah membayar Rp 1.000.000 untuk dimandikan, lagi lagi pihak RSUD ODSK tidak membersihkan dan tidak dimandikan mayat tersebut.

Perlu diketahui bahwa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kesehatan Daerah UPTD-RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara, terlebih dahulu  telah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai 10.000 dan belum ditanda tangani kedua belah pihak.

Kalau pihak RS merasa apa yang dilakukan sudah sesuai SOP, mengapa harus membuat Surat Pernyataan Kesepakatan damai agar masalahnya  tidak sampai ke jalur hukum.

Anehnya lagi, padahal belumnya tidak  ada pembicaraan dengan keluarga almahumah, namun  Surat kesepakatan sudah dibuat oleh pihak RSUD ODSK untuk ditandatangani  oleh Bapak Piter Sampelan, suami Jouke Mumu.

Untung saja, Surat Pernyataan Kesepakatan tersebut ditaruh diatas meja  rumah almarhuma Jouke Mumu, dan Surat Pernyataan Kesepakatan itu tidak diambil kembali oleh pihak RSUD ODSK.

Kami menduga, kedatangan Direktur Utama (Dirut), sejumlah Dokter dan Perawat RSUD ODSK ke rumah Keluarga Sampelan-Mumu di Jalan Kembang Sario, Kota Manado, bertujuan untuk berdamai dengan memberikan Sejumlah Uang Tunai dalam Amplop putih agar masalah tersebut tidak berlanjut sampai ke ranah hukum.

Setau saya tidak ada  aturan  di RSUD ODSK yang  memberikan Diakonia Sejumlah Uang bagi setiap pasien yang meninggal di RSUD ODSK seperti yang disampaikan  Dirut RSUD saat berkunjung kerumah saya.  Ujar  Lady.

Terkait adanya dugaan malpraktek tersebut, Keluarga Sampelan – Mumu telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Sulut sekaligus meminta agar mengangkat kembali mayat Almarhumah Jouke Mumu untuk diotopsi serta dilakukan penyelidikan dan penyidikan agar penyebab  kematian ibu saya dapat terungkap secara terang benderang, ujar Lady.

“Kami keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya orang tua kami. Direktur RSUD ODSK, Dr LT, M.kes dan Dr K L A B Sp.PD. M.Kes, harus bertanggung jawab,” pinta Lady Sampelan SH.

BACA JUGA  Keluarga Pasien Mengeluh, Biaya Perawatan Diduga  Direkayasa Oknum RSUD Karya Bakti  Bogor

sementara Ketua Team Manguni (TM-86) Jody Cross Ante mengatakan, kasus malpraktik yang mengakibatkan korban meninggal dapat ditangani melalui jalur hukum pidana atau perdata. Korban atau keluarga korban dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas malpraktik tersebut.

Menurutnya, dugaan kasus malpraktik dapat terjadi jika dokter melakukan tindakan yang salah atau tidak mengurus pengobatan pasien dengan baik, hingga pasien meninggal dunia.

Bagi Jody Ante, hukum pidana bagi oknum dòkter dan pelaku malpaktik, dapat dijerat dengan pasal tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian, pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta, dan para pelaku dapat dicabut haknya untuk menjalankan profesinya,” ucap Ketua Team Manguni 86 ini.

Dikatakan Jody Ante, sekarang ini sudah satu tahun meninggalnya orang tua Lady Sampelan SH, tapi kasus yang dilaporkan di Polda Sulut, hingga kini tak kunjung tuntas. “Direktur Rumah Sakit ODSK Manado, dr LT, M.kes, dr K L A B Sp.PD. M.Kes dan Dokter/Perawat, harus bertanggung jawab atas meninggalnya almarhumah Jouke Helena Meiske Mumu.

“Kami mendesak, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, segera menuntaskan kasus dugaan Malpraktik ini sampai tuntas, karena menyangkut nyawa pasien, Kepolisian harus menindak tegas para pelaku malpraktik agar ada efek jera,” tegas Jody Ante..

Sementara, pihak Polda Sulut menjelaskan pelapor masalah dugaan malpraktik, harus melayangkan surat ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK IDI), yang bertugas menangani pelaporan dugaan malpraktik dokter.

“Pelapor   harus mengajukan dan atau mengirim surat terlebih dahulu ke MKDKI dan MKEK IDI. Kemudian kami menunggu balasan dari mereka,” ungkap penyedik Polda Sulut.

Yang sangat disayangkan, ketika hal tersebut akan dikonfirmasi  NEWSMETRTO.CO Sabtu (05/04/2025) lewat telepon resmi RSUD ODSK 431865559, akan tetapi tidak direspon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak RSUD ODSK terkait masalah dugaan Malapraktek tersebut.  (TIM)

Redaksi

ADMIN