GROBOGAN

Penanganan Kasus Pungli PTSL Tak Kunjung Tuntas Oleh APH Grobogan, Warga Ngarap Arap Akan Menghadap Kapolri

11 Views
Warga Desa Ngarap arap siap menghadap Kapolri, jika kasus Korupsi PTSL tidak tuntas oleh APH Grobogan.

GROBOGAN.NEWSMETRO.CO – Puluhan warga desa Ngarap arap yang disebut sebagai pelapor, akhir-akhir ini merasa geram dengan penanganan kasus pungli PTSL yang tak kunjung tuntas oleh APH Kabupaten Grobogan, dimana kasus tersebut jelas-jelas melanggar hokum. Jika memang hukum tidak bisa ditegakkan, melalui independen dan masyarakat akan menghadap langsung dengan Kapolri.

Statemen warga  desa Ngarap arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah sudah tidak bisa di tolerir lagi, “bersama dengan aktifis akan menghadap Kapolri”.  “Jikalau memang hukum tidak bisa di tegakkan oleh APH”. Terkait penanganan kasus yang dilakukan oleh oknum penyidik Sat reskrim Polres Grobogan beserta dokumen pelanggaran kasus.

Pelanggaran lainya juga  terkesan banyak dugaan dikondisikan semua. Tak ubahnya seperti penanganan kasus Pungli PTSL oleh kepala Desa Ngarap arap yang tidak kunjung tuntas oleh APH Kabupaten Grobogan, dimana kasus tersebut jelas melanggar hukum.

Melalui Independen dan masyarakat, Warga ngarap arap yang di prasakasai   Munawi sebagai pelapor korupsi PTSL yang dilakukan oleh Kepala Desa, akan menghadap langsung dengan KAPOLRI terkait penanganan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Grobogan beserta dokumen pelanggaran kasus. Karena pelanggaran yang lain terkesan banyak dugaan di kondisikan semua.

Sebagai bahan kelengkapan dokumen untuk menghadap Kapolri, Munawi (pelapor)   menyampaikan: Pertama mengirim aduan dilengkapi dengan berkas perkara  kepada KAPOLRI, IRWASUM POLRI, KADIV PROPAM POLRI. tertanggal 14 Oktober 2022, Pengirim   ARIFIN WARDIYANTO, Aktivis Pemantau Peradilan dan Anti Korupsi Independen.

Kedua, mengirim semua berkas perkara  ke Kapores Grobogan pada tanggal 29 Oktober 2022 pengirim Munawi (pelapor). Ketiga, mengirim berkas perkara ke Ketua KPK Pusat Tanggal 31 Oktober 2022, pengirim Munawi (pelapor). Keempat, mengirim berkas laporan ke KAPOLRI Drs. LISTYO SIGIT PRABOWO. M. SI. tanggal 31 Oktober 2022, pengirim munawi (pelapor).

BACA JUGA  Warga Geram,  Gerudug Kantor Inspektorat Grobogan Tagih Janji Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PTSL Kades Ngarap Arap

“Kami mewakili warga desa Ngarap arap sebagai pelapor,  tetap kita kawal terus dan akan menghadap ke Kapolri  memohon kasus korupsi dan Pungli dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.  Tentang pemberantasan korupsi jangan cuma di jadikan slogan saja. Harapan kasus ini segera di tangani dengan tuntas.” Pungkas   Munawi. (tim NM/Pati).

 

Redaksi

ADMIN