GROBOGANHOT NEWS

Abaikan Penanganan Perkara Korupsi PTSL, Akhirnya Kapolres Grobogan Dilaporkan Ke Dirtipikor Bareskrim Polri

3 Views

GROBOGAN.NEWSMETRO.CO – Dugaan pembiaran dan pengkondisian yang dilakukan oleh Polres Grobogan dalam penanganan perkara kasus korupsi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngarap-arap Ngaringan Grobogan, akhirnya di laporkan ke Polri.

Terkait dugaan  kasus  korupsi  dan pungutan liar (pungkli) PTSL Desa ngarap arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan yang di lakukan oleh kepala Desa tersebut hampir satu tahun tidak mendapat penanganan secara serius oleh pihak berwajib. Hal ini  menjadi catatan bagi “ Aktivis Pemantau Peradilan dan Anti Korupsi Independen” Perum Kartindah I Blok C No.28 Bangunjiwo Kasihan Bantul Yogyakarta, melaporkan Kapolres Grobogan  ke DIRTIPIKOR BARESKRIM POLRI.

Hal yang mendasari perkara ini di laporkan Aktivis Anti Korupsi ke Polri, didukung dengan pernyataan  Munawi (Pelapor), bahwa sesuai dengan janji  penyidik Sat Reskrim Polres Grobongan waktu menghadap kepada IPTU.ARIS.SUPRIADI.SH.MH pada tanggal (28/09/2022) lalu diruang tertutup, “bahwa dua minggu akan mendapat pemberitahuan atau surat resmi perkembangan penanganan kasusnya,”kata Munawi.

Berhubung sudah lewat waktu yang di janjikan belum menerima  informasi atau berupa  surat  dari pihak penyidik Sat Reskrim Polres Grobogan, maka melalui  via telpon Munawi (pelapor) menanyakan lagi kepada penyidik IPTU.ARIS.SUPRIADI.SH.MH. Lagi lagi mendapat jawaban singkat, “Grobogan banyak kasus, ini nunggu proses, “jawab penyidik singkat kepada Munawi.

Tidak hanya sampai disitu, setiap kali Munawi menanyakan perkembangan penanganan  kasus korupsi PTSL desa Ngarap Arap kepada penyidik, alih alih mendapat jawaban yang sama. Padahal dilihat dari penanganan kasus tersebut  sudah berjalan hampir satu tahun. Disamping itu dari pihak Inspektorat juga sudah mengirim hasil Investigasi kepada Sat Reskrim Polres Grobogan.

Maka dengan dasar penyidik tersebut patut diduga bahwa kasus tersebut terkondisikan dan sengaja diabaikan. Ditambah peryataan Munawi bahwa kasus ini menduga Bupati Grobogan Sri Sumarni juga mengetahui dan dibiarkan.

BACA JUGA  Diduga Korupsi 300 Miliar, Puluhan Warga Minahasa Demo Ke KPK

“Bahwa tindak pidana korupsi tersebut, Bupati Grobogan mengetahuinya, namun Bupati Grobogan diduga telah melakukan pembiaran walaupun sudah menjadi pemberitaan di beberapa media masa. Namun hampir seluruh Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Grobogan juga melakukan pungli PTSL. Terlepas dengan permasalahan tersebut, Catatan Suara Penegak Hukum Kabupaten Grobogan  mengambil sikap untuk melaporkan kedua orang nomor satu di Grobogan ini kepada Polri.

Maka pada tanggal 14/10/2022) ARIFIN WARDIYANTO Aktivis Pemantau Peradilan dan Anti Korupsi Independen Yogyakarta telah resmi melaporkan Kapolres Grobogan dan Bupati kepada KAPOLRI, IRWASUM POLRI, KADIVPROPAM POLRI. Perihal Permohonan pengambil alihan perkara pungli PTSL .

Pertama menunjuk pada Pasal 41 ayat (2) huruf d Undang-Undang N0.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua: Laporan Informasi Nomor: R/LI-18/XI/2021/Reskrim, tanggal 29 November 2021 tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan pengelolaan biaya dalam pelaksanaan Progran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA 2014 dan TA 2019 di Desa Ngarap-arap Kec.Ngaringan Kabupaten Grobogan, melakukan pungutan liar antara Rp.600.000,- s/d Rp.900.000,-. Ketiga: Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/604/xi/2021/Reskrim, tanggal 29 November 2021.

Dalam laporan intinya adalah memohon  KAPOLRI untuk memeriksa Kapolres dan Bupati Grobogan. Untuk Kapolres tidak melaksanakan PERKAB No 02 tahun2022 tentang  pengawasan melekat terhadap bawahannya yang tidak dengan semestinya (tidak profesional) dalam memproses perkara korupsi PTSL.

Bahwa tindak pidana korupsi dengan modus melakukan pungutan liar (pungkli) upaya hukumnya dengan ketentuan pasal 12 huruf e.UU.RI. No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah di ubah  dan di tambah  dalam UU.RI. Tahun 2001.

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Polres Grobogan Gerebeg Gudang Pengoplos Gas Elpiji

Dalam  pidana korupsi tersebut  Bupati Grobogan mengetahuinya, namun ada dugaan pembiaran dan pengondisian. Karena Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan banyak  melakukan hal yang sama seperti Desa Ngarap Arap, Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan.

Harapan dari Catatan Suara Penegak Hukum Kabupaten Grobogan dalam melakukan tidakan proses pemberantasan korupsi cepat dan profesional. Dalam hal ini penanganan perkara tersebut sudah berjalan cukup lama namun belum juga diselesaikan oleh Satreskrim Polres Grobogan. Agar  perkara tersebut dapat  diambil alih oleh Dittipikor Bareskrim Polri. (tim NM/Pati).

 

 

 

 

 

 

 

 

Redaksi

ADMIN