CAPRAGA Protes, Diduga Pengisian Perangkat Desa Ta. 2022 di Kab.Pati Banyak Manipulasi Nilai
24 Views

PATI.NEWSMETRO.CO – Dalam carut marutnya pengisian perangkat desa pada tahun 2022 ini, banyak mengundang perhatian publik, karena banyak protes dari calon perangkat desa yang gagal tergabung dalam CAPRAGA (calon Perangkat Desa Gagal).
“Menurut Suyono Advokat Parade Nusantara Associate, karena diduga banyak kecurangan dalam pelaksanaannya, apalagi saat ujian CAT. “Lebih parah, kecurangannya banyak peserta yang menyaksikan, bahwa yang bersangkutan belum menjawab atau mengisi soal namun dilayar komputer sudah muncul jawaban.
Ujian CAT tambah Suyono, itu kerjasama dengan pihak ketiga yaitu UNISBANK Semarang, CAPARGA saat itu sangat getol lakukan unjuk rasa, lakukan audensi di gedung DPRD Pati, yang di duga banyak manipulasi nilai ujian tertulis, nilai pengabdian dan juga ada kesan jual beli jabatan, untuk meloloskan jagonya.
Tentunya kepala desa banyak cara untuk mendukung calonnya agar menjadi pemenang, cara ini tentunya ujung ujungnya uang, siapa yang berani bayar itulah yang akan didukung. Namun tidak semua kepala desa berbuat demikian, masih banyak kepala desa yang netral dan menjalankannya tugasnya sesuai mekanisme dan transparan.
Lain dengan kepala desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati, yang mana salah satu calon sekertaris desa berinisial AK, yang sudah di ketahui semua warga desa Tlogorejo bahwa AK benar pernah mengabdi sebagai bendahara karang taruna periode tahun 2018 sampai dengan 2019 dan sebagai ketua LPMD periode tahun 2019 sampai dengan 2022 dan dipersulit oleh kepala desa yang berinisial SP untuk mendapatkan SK kepala desa terkait pengabdian 2 lembaga tersebut.
Dan setelah AK di temui oleh awak media, mengakui dengan polos bahwa dirinya pernah menjadi bendahara karang taruna dan sampai sekarangpun masih aktif menjadi ketua LPMD , sambil menunjukkan undangan pada saat pelantikan CW menjadi sekertaris desa. Undangan tersebut tertulis jelas AK/ketua LPMD dan ditanda tangani oleh kepala desa. “Ini salah satu bukti kalau saya masih aktif menjadi ketua LPMD,” jawabnya sambil menunjukkan undangan yang dimaksud.
“Kalau masih kurang bukti, silahkan datang ke balai desa Tlogorejo , disitu masih terpampang jelas papan struktur lembaga LPMD, pada kolom atas jelas nama saya yang tertulis, tapi kenapa pada saat saya butuh SK LPMD tidak diberikan oleh kepala desa, justru saya di buat Ping Pong , saya harus minta kepada mantan sekdes yang sudah purna, dan sudah 3 kali saya meminta kepada kepala desa, jelas jawabnya meminta saya agar mengurungkan atau mundur dari calon sekertaris desa.
Hal ini juga di pertegas dengan jelas oleh kepala desa, bahwa kepala desa sudah punya jago yang mana jagonya itu sudah memenuhi syarat dan persyaratannyapun sudah naik ke atas, kalimat ini langsung disampaikan kepada saya tanpa ada orang lain tahu, dan ini saya pertanggung jawabkan dunia akhirat, karena benar adanya persyaratan yang dimaksud tentunya sejumlah uang pengondisian yang sudah di kondisikan dengan jaringan di atasnya,”bebernya.
Upaya upaya keberatan atas hasil kerja panitia pengisian perangkat desa telah dilalui, namun tidak ada hasil buat AK, akhirnya upaya akhir melakukan gugatan ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 49/G/2022/PTUN Semarang yang di dampingi tim advokat parade Nusantara associate, yang berkantor dikomplek.ruko indomart, jl. Raya Tayu-Jepara km.3, desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
Pada saat awak media konfirmasi dengan Suyono sebagai koordinator advokat parade Nusantara associate, di jelaskan bahwa proses hukum masih berjalan, untuk gugatan di PTUN Semarang, agenda sidang Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sidang terbuka menyampaikan alat bukti surat kepada majelis hakim.
Tahapan demi tahapan sidang berjalan dengan lancar dan dan tim advokat kami menilai terjadi kecurangan yang dilakukan oleh tergugat, dan dipertengahan tahapan sidang elektronik maupun sidang terbuka, yang awalnya tergugat kepala desa dan tergugat II Intervensi tidak menggunakan kuasa hukum, saat ini mengerahkan 5 advokat sebagai kuasa hukum tergugat. Sedangkan kami menunjuk 2 advokat, malahan kemaren semua ini takdir, kawan advokat kami meninggal dunia satu orang, semoga almarhum Husnul khotimah…..Aamiin !