Nekat Main Judi, 12 Orang Berhasil Diamankan Polres Grobogan
5 Views

GROBOGAN.NEWSMETRO.CO – Polres Grobogan Polda Jawa Tengah berhasil amankan 12 pelaku judi selama seminggu belakangan. Mereka diamankan secara terpisah dengan waktu yang berbeda. Yakni dalam empat kali proses penangkapan. Pada 16 dan 17 Agustus, serta dua kali penangkapan pada minggu (21/8 2022).
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menyebut langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis judi mulai dari bandar hingga yang membekingi.
Langkah ini juga sejalan dengan mandat Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang berkomitmen menyikat judi. Belakangan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polres Purbalingga yang dianggap sebagai pengungkapan terbesar kasus judi online yang pernah dilakukan di Jawa Tengah. “Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah kami,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arif Wibowo menerangkan pada (16/8) ada satu pelaku judi yang diamankan yakni DT(29). Yang bersangkutan merupakan warga Desa Kuwaron, Gubug. DT berperan sebagai penjual judi kupon. Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu bandel kupon yang sudah terjual. Kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 208 ribu, juga dua buah bolpoin.
Sehari berselang (17/8/2022) pihak Polres Grobogan kembali mengamankan satu pelaku judi yakni S (54). S merupakan warga Desa Kuripan, Purwodadi. Ia juga berperan sebagai penjual judi kupon. Diamankan bersama barang bukti berupa kupon yang dijual maupun belum terjual dan uang hasil penjualan sebesar Rp 63 ribu,” jelasnya.
Pada 21 Agustus Polres Grobogan kembali mengungkap kasus perjudian. Pada tangkapan pertama, ada tujuh orang yang diamankan. Mereka kedapatan sedang asyik bermain judi dengan kartu domino. Tujuh pelaku itu yakni BS,43; P,38; MM,44; MAS,44; T,47; PU,34; dan MA,30. Semuanya merupakan warga Desa Tanjungrejo, Wirosari. Dari ketujuh pelaku diamankan dua set kartu domino bersama uang taruhan sebesar Rp 1 Juta.
Masih di hari yang sama, Polres Grobogan kembali mengamankan tiga pelaku judi. Ketiganya kedapatan sedang asyik bermain judi jenis kartu remi. Mereka yakni AI (37), SU (37)dan AP (32) Ketiga pelaku juga warga Desa Tanjungrejo, Wirosari. Dari ketiga pelaku itu diamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan dengan jumlah Rp 195 ribu. (tim NM/Grobogan).