DPRD Pati Usulkan Pembentukan Raperda Minuman Beralkohol
3 Views

PATI-NEWSMETRO.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengusulkan pembentukan Raperda tentang pengaturan peredaran minuman beralkohol. Ini dilakukan agar daerah mempunyai payung hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Pati pada Selasa (5/7/2022) kemarin membahas Raperda yang dibacakan oleh Hartono. Hal yang melatarbelakangi pengusulan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Hartono menjelaskan, setidaknya DPRD Pati mengusulkan Raperda ini ada tiga poin alasan. Pertama terkait pembatasan, kedua menjaga ketertiban dan keamanan dari dampak yang ditimbulkan. Ketiga, yakni terkait peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres).
“Bahwa dalam rangka pembatasan peredaran minuman beralkohol yang terjadi di kehidupan masyarakat Kabupaten Pati dan mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketertiban dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk dan negatif peredaran minuman beralkohol,” katanya.
“Selain itu juga menjalankan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” imbuh Hartono.
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Pati memandang perlu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Pati melalui Komisi A. Adapun isinya mulai dari kewenangan pemerintah daerah, perizinan, pengawasan, penertiban hingga sanksi.
“Dalam Raperda tentang pengaturan minuman beralkohol yang diusulkan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pati ini, terdiri dari 16 BAB dan 39 Pasal serta penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal dengan materi pengaturan terkait,” pungkasnya.(tim NM/Pati).