GROBOGAN

Tak Terima Ditegur, Juru Parkir Aniaya Wartawan Newsmetro di Grobogan

3 Views
GB.Supriyadi wartawan newsmetro di Grobogan menunjukan surat tanda terima laporan penganiayaan di Polsek Grobogan Sabtu (18/6)

GROBGAN-NEWSMETRO.CO – Tidak terima seorang tukang parkir liar  di tegur saat minta ongkos parkir terhadap pemilik sepeda motor yang terparkir  di warung kopi, “Bung Karno”     sebelah barat SMPN 1 Grobogan, berujung penganiayaan terhadap seorang wartawan newsmetro, Sabtu (18/6/2022).

Korban adalah Supriyadi (46) anggota wartawan newsmetro sedang melakukan peliputan saat pengambilan raport oleh wali murid dan kegiatan bazar di SMPN I Grobogan. Dengan sengaja korban dianiaya oleh Solekan (50) tukang parkir liar (musiman)  lantaran ditegur tidak boleh menarik ongkos parkir yang terparkir di area warung kopi.

Peristiwa  yang terjadi pada Sabtu (18/06/2022) pukul 09.00,   bermula saat pelaku menarik parkir sepeda motor di area warung kopi. Sedangkan lokasi yang dibuat  parkir di area warung kopi adalah gratis. Pelaku  tak terima  kemudian   mendekati korban lalu memukul dengan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri .

Menurut korban (Supriyadi) saat di  mintai keterangan sedang tugas meliput di SMPN 1 Grobogan  pengambilan raport oleh wali murid dan kegiatan bazar, melihat ada tukang parkir ilegal (musiman), dimana Solekan  secara tiba-tiba mengadakan tempat   parkir yang berjajar di depan SMPN I tersebut tanpa ijin   hingga melebar ke area warung kopi.

Tampak lokasi parkir didepan SMPN I Grobogan yang dikelola pelaku

Awalnya Solekan hanya di tegur tidak boleh melakukan pungutan di tempat   area warung kopi  , akhirnya pelaku tidak terima dan mendatangi korban dan langsung melakukan pukulan dengan tangan kosong   sebanyak tiga kali mengakibatkan pipi sebelah kiri memar.

Pelaku yang tidak terima lalu pergi dan menceritakan aksi korban tersebut kepada rekannya. Bersama kedua rekannya,  lantas kembali untuk membuat perhitungan dengan korban. Selanjutnya pelaku   melakukan  penyerangan dengan meninju mengenai perut korban.

Pada saat terjadi pemukulan, korban tidak melakukan perlawanan sama sekali. Akibat kejadian itu, korban pun melaporkan pelaku melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Laporan diterima dengan nomor registrasi STTLP/10/VI/2022/SEK GROB/JATENG.

BACA JUGA  Audit Kinerja, Pengawas Tim Itwasum Polri Kunjungi Polres Grobogan

Dalam laporan tersebut berisi tentang telah terjadi peristiwa/perkara tindak pidana penganiayaan dengan pasal 351 Sub 352 KHUP tentang pidana. Tempat kejadian di warung kopi “Bung Karno” tepatnya di pojok sebelah barat SMPN 1 Grobogan, turut Kp Pucang Kelurahan Grobogan Kecamatan Grobogan Kab. Grobogan, Sabtu 18 Juni 2022 sekira jam 09.00 wib

Untuk menindak lanjuti laporanya, korban di dampingi kuasa hukum NGATNAN.SH.MH. atas nama pelapor Supriyadi bin Karsan (alm) anggota wartawan News Metro dan atas nama pelaku  sdr.Solekan (50) warga kampung Pucang Kelurahan Grobogan Kabupaten Grobogan yang mengakibatkan luka memar pada pipi sebelah kiri dengan bukti visum di Puskesmas Grobogan.

Polsek Grobogan melalui Kanit SPK 1 telah melakukan panggilan  terhadap korban (Supriyadi) diruang penyidik dan memeriksa kondisi korban atas penganiayaan yang dilakukan oleh Solekan (pelaku).

Perkara saat ini sudah di tangani oleh polsek Grobogan, dan sekaligus di adakan olah TKP pada pukul 14.50 WIB di warung kopi Bung Karno dan di lanjutkan mencari saksi saksi. Dengan berita ini ditayangkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.(tim NM/Grobogan).

 

 

 

 

 

 

Redaksi

ADMIN