METRO SEMARANG

Gugatan  Pengisian Perangkat Desa Tlogorejo Jakenan Pati di PTUN Semarang

18 Views
Abdul Khakim tengah (Penggugat) didampingi Advokat Ngatnan.SH.MH.(kanan) SUYONO kiri Parade Nusantara (paralegal) usai siding di PTUN Semarang Rabu (8/6)

SEMARANG.NEWSMETRO.CO – Gugatan warga atas pengisian perangkat Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati,   ke PTUN Semarang akhirnya dipenuhi oleh Majelis Hakim PTUN Semarang, Rabu, 08/06/2022, dari pukul 10.30 sampai 11.00.

Sidang berjalan dengan lancar, dalam sidang gugatan  dihadiri Abdul Khakim (penggugat) di dampingi Kuasa Hukum Ngatnan.SH.MH. dan Suyono dari Parade Nusantara (Paralegal), Supar Kepala Desa Tlogorejo (tergugat), ketua panitia pengisian perangkat desa Joni Fatolah.

Sidang pertama agenda persiapan pemeriksaan berkas  salah satu peserta pengisian perangkat yang digelar Jumat 22 April 2022 lalu “tentang pelantikan bagi calon jadi sekertaris Desa”. Sidang ditutup, Majelis hakim memutuskan memeriksa seluruh gugatan penggugat atas tergugat Kades Tlogorejo. Dan untuk sidang selanjutnya pada hari Rabu (15/6/2022) jam 10.00 di PTUN Semarang.

Catur  Wahyuningsih adalah salah satu dari lima peserta pengisian perangkat desa dari Formasi Sekertaris Desa (Sekdes) yang dimenangkan panitia seleksi pengisian perangkat Desa Tlogorejo. Namun belakangan, proses pengisian Perangkat desa Tlogorejo, ditengarai ada permainan hingga berujung kekisruhan. Karena diduga ada kecurangan yang dilakukan Kepala Desa Supar.

Satu  peserta Abdul Khakim yang merasa dirugikan tentang nilai skor pengabdian sebagai  ketua LPMD tidak diterbitkan SK oleh Kepala Desa. Kemudian mengadu ke Parade Nusantara,  sehingga Parade Nusantara (Paralegal) yang di komandoi Suyono memberi rekomendasi  untuk mengambil langkah dan tindakan tegas, agar melakukan seleksi ulang yang berbuntut penggugat tidak bisa mendapat SK pengabdian Ketua LPMD. Dan kemudian Abdul Khakim menggugat kades ke PTUN Semarang.

Disamping itu, penggugat juga punya praduga kepada calon pengisian perangkat desa (Sekdes) yang dilantik, mempunyai skor pengabdian sebagai bendahara PKK ada unsur manipulasi data yang dilakukan oleh Kepala desa Tlogorejo.

Semboyan   Suyono, selaku koordinator advokat parade Nusantara associate cabang kabupaten Pati Jawa Tengah, “Sekali layar berkembang pantang surut kebelakang “.

Awalnya, sebagai inisiator mengajukan audensi kepada DPRD Kab. Pati agar dewan menggunakan hak angket untuk menyikapi permasalahan pengisian perangkat desa. Karena diduga adanya kecurangan dan kejanggalan terkait pengisian perangkat desa Kabupaten Pati yang di adakan secara serentak  sejumlah 198 desa dari 400 desa di Kabupaten pati.

BACA JUGA  Kebakaran Hebat di Relokasi Pasar Johar Semarang, Kerugian Mencapai Milyaran Rupiah

Walaupun hak angket tidak bisa terwujud dengan alasan tidak qourum, hal ini tidak menjadikan penghalang. Seorang aktivis parade Nusantara dan juga mantan kepala desa, yang pernah berjuang demi lahirnya  UU desa. Yang saat ini aktif di kantor advokat & konsultan hukum parade Nusantara  asscoviate.

Kebetulan Rabu (8/6/2022) mulai sidang persiapan salah satu klieanya di PTUN Semarang, yang mana klien nya merasa di rugikan terkait  2 nilai pengabdian yang tidak diakui oleh pihak panitia saat itu. Seandainya  satu pengabdian saja diakui, dipastikan unggul dengan calon yang saat ini sudah dilantik oleh kepala desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati. Namun semua ini tergantung keputusan majelis hakim yang akan menentukan.

Tim advokat Parade Nusantara (Paralegal) sangat yakin kalau mau fair, 2 (dua) nilai pengabdian dari klien yang tidak lolos. Mestinya  panitia  mengakui atas pengabdian tersebut, padahal jelas ada bukti nyata. Hal ini sudah ada saksi bahwa klien tersebut benar benar masih aktif mengabdi    sebagai ketua LPMD Desa Tlogorejo.

Parade Nusantara (Paralegal) bersama rekan pengacara melakukan gugatan ke PTUN Semarang, untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum. Guna menuntut dibatalkan SK Sekdes oleh kepala desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati, dan seleksi ulang dengan mengacu tata tertib bagi calon yang berlaku curang tidak diperkenankan mengikuti seleksi.

Sejak pengumuman calon jadi,   banyak menerima pengaduan dari warga masyarakat utamanya peserta  calon perangkat desa yang gagal. Dari 22 pengadu, setelah  dilakukan kajian hukum, investigasi  ada panitia desa yang menjalankan secara fair tetapi  juga ada beberapa desa yang patut diduga adanya manipulasi data, sehingga merugikan calon lain.

Langkah selanjutnya Parade Nusantara berupaya melakukan pengaduan ke DPRD,  ombusmen,   kepolisian untuk  menempuh jalur hukum.  Ada beberapa  desa yang layak di lakukan gugatan ke PTUN.   Diduga saat pelaksanaannya banyak terjadi manipulasi serta kecurangan yang terkesan TSM (terstruktur, sistimatis, dan masif).

Parade Nusantara (Paralegal) yang di koordinatori oleh Suyono,  pernah  mengawal lahirnya UU Desa. Didalam  amanat UU desa nomor 6 tahun 2014 diatur dengan jelas bahwa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan  perangkat desa adalah kepala desa.

BACA JUGA  Penjual Minyak Goreng Palsu di Kudus Akhirnya Diringkus Polisi  

Patut disayangkan dengan adanya dugaan praktek jual beli jabatan pada saat  pengisian perangkat desa Kabupaten Pati secara serentak melibatkan Kecamatan bahkan Kabupaten. Terpuruk lagi, ditambah bekerjasama dengan pihak ketiga unisbank Semarang yang track record Unisbank dianggap tidak kompeten untuk menjadi pihak penyelenggara seleksi calon perangkat desa.

Hal ini telah terjadi track record pada tahun 2020 yang lalu, Unisbank mundur delapan jam dari waktu yang telah ditentukan untuk melakukan pengumuman. Hal ini menimbulkan asumsi masyarakat tentang kecurangan pengumuman hasil ujian. Terbukti banyak peserta ujian CAT yang mengeluh bilamana salah satu peserta baru membaca soal di nomor 20, tapi tiba tiba muncul skor di layar komputer diatas 40.

Melihat kejanggalan macam ini patut diduga adanya pengendalian dari remote acces, yang nilai peserta  bisa dikendalikan operator. Semua ini hanya bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian   dengan uji forensik, jadi rekam jejak digital pasti akan menjawab. Sayangnya tidak semua peserta yang gagal punya nyali untuk menempuh upaya hukum.

Padahal mereka sangat dirugikan baik moril maupun materiil, yang lebih parah lagi kehilangan kesempatan karena masa jabatan perangkat desa hampir seumur hidup.  Mereka yang gagal spontan  juga membuat persatuan perangkat desa gagal yang disingkat CAPRAGA.

Dengan terbentuknya CAPRAGA, tujuanya untuk melakukan aduan kepada Dewan, Bupati,   Gubernur,  bahkan Presiden tak terkecuali  Ombusmen,  KPK , dll.   Bilamana batas waktu melakukan gugatan sudah habis pasti tidak bisa berbuat apa apa lagi.  Tidak ada kewenangan pihak manapun yang bisa membatalkan SK kepala desa kecuali pengadilan PTUN dengan catatan apabila gugatan dikabulkan.

Hal ini Suyono memberikan jawaban dengan senyum, bahwa kasus macam ini pernah terjadi di propinsi Lampung terkait ujian CAT CPNS. Setelah terjadi uji forensik akhirnya terjawab benar dan terbukti ada remote accest yang mengendalikan nilai peserta. Dan kami yang tergabung tim advokat parade Nusantara Kabupaten Pati, akan mengawal dan melakukan upaya hukum  demi membela dan memperjuangkan hak hak klien yang dirugikan.(tim NM/Pati).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Redaksi

ADMIN