METRO PATI

Hak Angket DPRD  Pati  Batal, Team Advokad Parade Nusantara Associate  Tetap Perjuangkan Kliennya

5 Views
Suyono (Paralegal) Parade Nusantara Associate

PATI-NEWSMETRO.CO – Dengan carut marutnya pengisian perangkat desa Se-kabupaten Pati dari peserta untuk merebut formasi.  Hal ini dialami oleh  para peserta yang gagal  pada saat ujian CAT di unisbank Semarang. Dalam pelaksanaanya patut diduga ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi  dalam pengendalian remote acces untuk nilai para peserta.

Anehnya,  semua calon yang didukung oleh kades nilainya rata-rata 95 persen, tidak pandang itu lulusan SMA. Untuk sarjana harus pasrah mengakui kekalahannya, karena waktu 90 menit harus selesaikan 100 soal.  Kalau otaknya tidak ada keajaiban, pasti nilainya berkisar 30 sampai 40.

Hal semacam ini sudah sering terjadi, menurut koorlap advokad Parade Nusantara Suyono, pernah mendapat temuan di propinsi Lampung, terjadi kasus yang sama dan dilakukan uji forensik oleh kepolisian  akhirnya terbongkar.

Karena rekam jejak digital yang akan menjawab,  ternyata peserta yang sudah dikondisikan tidak perlu mikir tinggal tunggu waktu habis pasti nilai sudah terisi otomatis. Inilah yang mestinya pihak penegak hukum harus peka, terkesan kecurangan kejahatan berjamaah tentunya wajib kita berantas.

“Menurut Suyono selaku koordinator advokad Parade Nusantara Associate, menyampaikan bahwa dalam hal pengisian perangkat desa Kabupaten Pati sudah terstruktur, sistimatis, dan massif.

Terstruktur, artinya sudah jelas kecurangan yang dilakukan untuk memenangkan salah satu calon. Sistimatis  artinya kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara dengan perencanaan dan pengoordinasian dengan matang. Sedangkan massif, adalah pelanggaran dilakukan secara besar besaran mulai dari tingkat desa, kecamatan,  bahkan pemerintah daerah.

Mestinya, hal ini tidak boleh terjadi  apapun dalihnya yang berwenang adalah desa. Sayangnya Pemda turut campur,  dalam hal ini sudah jelas diatur sesuai  UU no.6 tahun 2014 tentang desa.

BACA JUGA  Satgas Pangan Pati Lakukan Penyemprotan Desinfektan Cegah Penyebaran Dan Penularan PMK

Saat ini DPRD Kabupaten Pati gagal untuk membentuk hak angket dengan alasan tidak quorum.   Sebagai praktisi hokum tidak menjadi kendala karena hak angket klier pun tidak bisa  merubah keadaan hanya buat kontrol saja.

Maka bagi desa desa yang telah memberikan kuasa hukum pada kantor advokat parade Nusantara asscociate, tetap di lakukan upaya hukum. Kalau   ada dugaan pelanggaran pidana di laporkan ke Polres.

Sedangkan terkait SK kepala desa atas pelantikan perangkat desa kemaren, yang cukup materi kita lakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sampai saat ini sudah ada beberapa desa yang sudah dilaporkan ke Polres dan gugatan ke PTUN.

Prinsipnya, sekali layar berkembang pantang surut ke belakang, selama masih ada celah lakukan perlawanan hukum. Sebetulnya masyarakat harus cerdas, bagi desa yang merasa terjadi kecurangan bahkan terdzolimi, bisa bergabung untuk melakukan upaya hukum.

Agar  bisa membatalkan SK kepala desa terkait pelantikan perangkat desa kemaren hanya lewat gugatan ke PTUN, semua terjadi kejanggalan dan sangat aneh. Kalau mengacu jadwal panitia,  rata-rata jadwal pelantikan pada tanggal 31 Mei 2022.

Namun setelah ada gerakan dari pihak pihak  peserta yang mulai protes,  akhirnya di percepat pada tanggal 23 April 2022. Ada apa ini ?  Bagi desa yang tidak mau melakukan gugatan, cukup terima keadaan saja.

Seandainya upaya hukum yang dilakukan menang dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak mempengaruhi desa lain walaupun permasalahannya sama tentunya hanya yang melakukan gugatan. (tim NM/Pati).

 

 

Redaksi

ADMIN