METRO JEPARA

Tidak Menjadi Keharusan, Baznas Lebih Kreatif Jangan Manfaakan Momen

23 Views
Tidak Menjadi Keharusan, Baznas Lebih Kreatif Jangan Manfaakan Momen

JEPARA-NEWSMETRO.CO – Pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) mengucurkan BLT minyak goreng sejak 12 April 2022. Menteri Sosial Tri Rismaharini menargetkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sudah didistribusikan seluruhnya seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Hanya saja, penerima BLT minyak goreng dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di sejumlah desa Kabupaten Jepara mengeluhkan adanya pungutan sedekah Baznas.

Padahal, pungutan sedekah sebesar sebesar Rp,20 ribu itu disebut tidak pernah ada musyawarah dengan para penerima BLT. Pembayaran sedekah  ini juga harus diserahkan saat mengambil kartu pencairan BLT. Disamping itu juga ada kewajiban para penerima untuk menunjukkan vaksin tahap kedua.

Seorang warga desa di wilayah Kecamatan Tahunan membenarkan bahwa saat pengambilan BLT ditawari membeli karcis yang bertuliskan sedekah Baznas, Bahkan saat melakukan suntik vaksin dipuskesmas Sabtu (16/4) pun ditawari untuk sedakah Baznas ? Tetapi sifatnya sukarela dan tidak ada paksaan,” ujarnya. (tim NM Jepara/ Roedj )

BACA JUGA  Sampah Menumpuk Di Sepanjang Kaliwiso Kota Jepara, Warga Minta Dinas PUPR Segera Membersihkannya

Redaksi

ADMIN