METRO JEPARA

Abaikan Tiga Rekomendasi KASN  Berdampak Pada Tatakelola Managemen Pemerintahan

18 Views
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara

JEPARA-NEWMSTERO.CO – Tiga Rekomendasi KASN Sejak Tahun 2020 terkesan diabaikan, perlunya pedalaman UU no 5 tahun 2014. Adanya Pengambilan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan dan terkesan abai pada kelayakan, kemampuan dan juknis. ,

Pimpinan DPRD Jepara perihal penyimpangan  Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Pemkab Jepara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta mendapatkan tanggapan serius.

“Kami sedang melakukan pendalaman atas berbagai informasi yang Senin (4/4-2022) telah disampaikan oleh empat Pimpinan DPRD Jepara,” ujar Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M. saat diminta tanggapannya terkait laporan Pimpinan DPRD Jepara, Selasa (5/4-2022) malam.

Hal ini disampaikan Rudianto Sumarwono pada hari Jumat  (15/4/2022) bahwa informasi dan permasalahan yang disampaikan cukup beragam, maka KASN  perlu juga melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak di Pemkab Jepara maupun pihak-pihak  lain yang terkait.

Rudianto Sumarwono juga menjelaskan, selain melakukan klarifikasi keberbagai pihak, KASN   juga akan meminta dan mencari berbagai dokumen tertulis untuk kami pergunakan sebagai salah satu bahan/materi dalam mengkaji permasalahan-permasalahan  ini secara menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Sementara itu Wakil ketua DPRD Jepara H.Pratikno saat ditemui awak media newsmetro di ruang kerjanya (8/4/22) mengatakan, bahwa ada 3 rekomendasi dari KASN yang di abaikan oleh Bupati Jepara yakni Rekomendasi nomor B-4470/KASN/12/2020 tentang Rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam tata kelola ASN dilingkup pemerintahan Kabupaten Jepara.

Antara lain berisi pelaksanaan pelantikan pejabat tanggal 15 Juni 2020 terjadi penyimpangan, yaitu terdapat perubahan dan penambahan nama-nama ASN yang dilantik diluar berita acara Tim Penilai Kinerja kabupaten Jepara No 821.2/003 tanggal 3 januari 2020. Penambahan nama-nama ASN dalam pelantikan tersebut tanpa melalui evaluasi kompetensi teknis, kompetensi manaberial dan kompetensi Sasio kultural dari tim Penilai Kinerja PNS.

BACA JUGA  Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rekomendasi kedua yang diabaikan adalah Rekomendasi KASN nomor : 3936/KASN/11/2021, Rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN di lingkungan pemerintahan kabupaten Jepara, yang berisi perintah utk meninjau kembali keputusan nomor 821.2/283 tahun 2021, serta nomor 821.2/227 tahun 2021.

Sedangkan yang ketiga rekomendasi yang diabaikan adalah nomor :B 358/KASN/2022 tentang Penegasan tindak lanjut Rekomendasi, ungkap H.Pratikno.

KASN memang mendapatkan mandat dari peraturan perundang-undangan untuk membina tata kelola manajemen ASN di daerah. Kalau rekomendasi KASN diabaikan lalu pengelolalan managemen pemerintahan mau dibuat seperti apa ?, pungkas Pratikno. ( tim NM Jepara/Roedj)

Redaksi

ADMIN