Kejari Periksa Tersangka Korupsi Dana APBDes Desa Jatipecaron Gubug Grobogan
39 Views

GROBOGAN.NEWSMETRO.CO – SES, perangkat Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan 2019-2020. Pekan ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Grobogan menjadwalkan untuk periksa kembali. Selasa (8/3/2022)
”Pemeriksaan kami jadwalkan hari Selasa dan Rabu untuk menghadirkan SES diperiksa lagi,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi kepada awak media.
Agenda pemeriksaan masih dalam sebatas pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. Pemanggilan untuk penggalian data dan pemeriksaan kepada saksi atas keterlibatan tersangka. Dimana kasus tersebut merupakan dugaan korupsi untuk kasus penggunaan dana Desa. Untuk jumlah saksi yang kami undang masih perangkat Desa. Untuk siapa saja nanti kami beritahukan usai pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Grobogan menetapkan SES, perangkat Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug sebagai tersangka kasus korupsi. Tersangka diduga telah korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa tahun 2019-2020 dengan mengambil alih tugas dan fungsi seluruh perangkat Desa.
Penetapan tersangka kepada SES sebagai perangkat Desa diduga telah mengambil alih tugas dan fungsi seluruh perangkat Desa Jatipecaron.
Sehingga telah merusak system tatanan pemerintahan di Desa terutama dalam pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD, PAD, termasuk BanKeu. APBD Provinsi baik di tahun 2019 dan 2020.
”Dugaan yang dilakukan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yang hingga saat ini masih dalam proses penghitungan jumlah pastinya dalam proses penyidikan,” kata Frengki Wibowo.
Sebelumnya jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan senantiasa tidak henti-hentinya selalu mengingatkan para Kepala Desa maupun perangkat desa di wilayah kabupaten Grobogan disetiap tahunnya melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Yaitu dengan melaksanakan kegiatan penerangan/penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa maupun jajaran perangkat desa untuk dapat selalu mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku. Khusususnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maupun Pengelolaan Keuangan Desa, hingga di penghujung tahun 2021.(tim NM/Grobogan).