METRO PATI

Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa dan Pembentukan Panitia Desa Jatiroto Kayen

29 Views

KAYEN.PATI-NEWSMETRO.CO – Sosialisasi pengisian kesosongan perangkat desa telah dilaksanakan di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Jawa Tengah. Sebelumnya tim Kecamatan Kayen mengadakan sosialisasi di tiga Desa lainya yakni: Desa Rogomulyo, Desa Sundoluhur,Desa Sumbersari,dan terakhir Desa Jatiroto.  Sosialisasi pengisian perangkat ini Desa berpedoman pada Perbub No.55 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa dan Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat.

Akibat pandemi Covid-19, rencana pengisian kekosongan perangkat desa jabatan Kepala Dusun dan kaur perencanaan di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen akhirnya dilaksanakan bertempat di kantor balai desa Jatiroto, Sabtu (26/2/2022).

Jabatan Kepala Dusun dan perangkat desa lainya kosong sejak lama karena memasuki purna tugas. Tahapan pengisian diawali dengan diadakannya sosialisasi dan pembentukan panitia pelaksana.

“Laksanakan pengisian perangkat desa sesuai tahapan yang berlaku. Siapa pun yang menjadi pelaksana, langkah awal adalah pembentukan tim seleksi. Sebagai pelaksana maupun tim seleksi harus memahami regulasi yang ada, bekerja secara proporsional dan profesional,”  , kata Kasi Tata Pemerintahan selaku Tim Pengawas dan Fasilitasi kecamatan Kayen.

Selesainya sosialisasi dilanjutkan pembentukan panitia pelaksana oleh Kepala Desa setempat, Mohamad Eko Wahyudi  SH.i. Setelah terbentuk akan dibuatkan SK dan segera melaksanakan tugas, menyusun jadwal dan tahapan-tahapan yang berpedoman pada perbup. Sebagai pedoman yang tidak boleh diabaikan adalah PERBUP NO 55 TH.2021 tentang perangkat desa   tentang Tata Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa.

Dalam sosialisasi Sekcam Kayen memberikan arahan, pembentukan panitia adalah kewenangan kepala desa. Sedangkan Kapolsek Kayen Sukahar menghimbau, dalam pembentukan panitia diharapkan jujur, jaga kondusip, dan aman.

Struktur panitia pengisian perangkat desa paling banyak 9 orang. Termasuk ketua dan wakil ketua, sekertaris, bendahara, seksi penjaringan dan penyaringan serta seksi lainya sesuai kebutuhan.

BACA JUGA  Bersama Komponen masyarakat, Kodim 0718/Pati Gelar Komsos

Dalam  sosialisasi Perbub Kasi pemerintahan Kecamatan Kayen menuturkan tentang tugas panitia penyelenggara pengisian perangkat, tentang Tata Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa.

Tugas panitia pengisian perangkat desa adalah, menetapkan tata tertib  meliputi tata cara penjaringan dan penyaringan pengisian perangkat desa. Menetapkan jadwal proses pengisian perangkat desa. Mengajukan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengisian perangkat desa kepada kades.

Melaksanakan penjaringan bakal calon perangkat desa meliputi kegiatan mengumumkan lowongan jabatan pengisian perangkat desa dan menerima berkas pendapftaran bakal calon perangkat desa. Melaksanakan penelitian persayaratan administrasi bakal calon perangkat desa yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Menetapkan dan mengumumkan bakal calon yang memenuhi persayaratan administrasi menjadi calon perangkat desa. Melaksanakan penghitungan skoring jasa pengabdian bagi calon perangkat desa yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Mengumumkan pelaksanaan ujian tertulis dan menyelenggarakan ujian tertulis sesuai ketentuan yang hasilnya di tuangkan dalam berita acara. Menjumlahkan hasil skoring jasa pengabdian dan hasil ujian tertulis dan mengumumkan dalam forum rapat yang dihadiri oleh kepala Desa, BPD, dan para calon perangkat desa.

Mengusulkan kepada Kepala desa, nama calon perangkat desa untuk dimintakan rekomendasi pengangkatan perangkat desa kepada camat. Menjatuhkan sanksi kepada bakal calon perangkat desa atau calon perangkat desa yamg melakukan pelanggaran berupa teguran sampai dengan mendiskualifikasi. Melaporkan hasil proses pengisian perangkat desa kepada Kepala desa dan melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengisian perangkat desa.

Masa jabatan panitia terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pelantikan perangkat desa. Anggota panitia yang mendaftarkan diri bakal calon perangkat desa wajib mengundurkan diri keanggotaanya. Panitia yang mempunyai hubungan keluarga dengan bakal calon perangkat desa termasuk suami/istri wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dengan keputusan kepala desa.

BACA JUGA  Desa Mintobasuki Gabus dipilih Kapolres Pati Menjadi Kampung Siaga Covid-19   

Tahapan penjaringan calon perangkat desa terdiri dari, pengumuman, pendaftaran, penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi pendaftaran. Dalam hal bakal calon perangkat desa tidak dapat melengkapi berkas persyaratan setelah waktu pendaftaran ditutup, maka berkas di nyatakan tidak lengkap dan tidak diterima.

Penjaringan calon perangkat desa, panitia mengumumkan daftar calon perangkat desa beserta jabatan/posisi yang dilamar. Pengumuman dilakukan melalui ketua RT/RW atau ditempelkan pada tempat yang strategis.

Penyaringan calon perangkat desa dilakukan melalui penskoran jasa pengabdian ditambah ujian tertulis. Total skor jasa pengabdian dan ujian tertulis adalah 100 dengan ketentuan, jasa pengabdian tertinggi adalah 20 dan skor tertulis tertinggi 80 yang dilaksanakan melalui Computer Assesment Test(CAT) atau lembar jawab Komputer (LJK).

Sedangkan skor jasa pengabdian meliputi, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa(LKD), Linmas, Staf perangkat desa, pegawai desa dengan perjanjian kerja. Lembaga Kemasyarakatan Desa(LKD),yang dimaksut meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD.

Pembentukan  Panitia pengisian perangkat desa   oleh Kepala Desa desa setempat. Adapun susunanya adalah Ketua dijabat oleh Agus Supriyono, dan wakil ketua Rusmito , Sekertaris  Pajianto,  Bendahara  Abdurohim, Seksi penjaringan dan penyaringan Sukirman, Sukarto, Suyadi. Seksi perlengkapan Legiman, dan Seksi konsumsi  Siti Kuniati.

Dalam waktu dekat, panitia yang telah terbentuk akan melaksanakan tugas dan kewenangannya, yakni membentuk tim seleksi. Sosialisasi yang dihadiri oleh tim Kecamatan Kayen, Danramil, Kapolsek, Pemdes, BPD,LPMD,  serta tokoh masyarakat berjalan lancar dan sesuai prokes. (tim NM/Pati).

Redaksi

ADMIN