METRO SEMARANG

Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Disuntikan Ke 5 Kg dan 12 Kg

10 Views

SEMARANG-NEWSMETRO.CO – Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN, Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah wilayah hukum Gondangrejo, Kab. Karanganyar. Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang. Selasa, (22/02/2022).

Kapolda menjelaskan Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo.”Jadi gas LPG di tabung ‘melon’ 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” terang Ahmad Luthfi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui dalam melakukan aksi kejahatannya.

Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.

Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), pungkas Kapolda Jateng Ahmad Lutfi.  (tim NM Jepara/ iskandar/ BidumasPoldaJateng).

 

BACA JUGA  Polda Jateng Ringkus 6 Komplotan Spesialis Bobol ATM Gasak Uang Hampir 1 Miliar

Redaksi

ADMIN