METRO JEPARA

Residivis Spesialis Pencuri Laptop Warga Blora Tertangkap Diwilayah Hukum Jepara

3 Views

JEPARA-NEWSMTRO.CO – Residivis spesialis pencuri laptop di beberapa kota apes tertangkap di wilayah hukum Jepara. Polres Jepara telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian laptop, pelaku merupakan residivis di beberapa kota dalam kasus yang sama.  Senin, (14/2/2022).

Dalam pers Rilis Polres Jepara yang disampaian oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIK. MH, tersangka berinisial AN usia (29 tahun) warga blora. tersangka merupakan residivis di beberapa kota dalam kasus yang sama.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan empat laptop, satu handphone, satu unit sepeda motor Mio warna merah dan satu setel pakaian yang digunakan tersangka saat melancarkan aksi kejahatannya.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono SH SIK. MH, dalam konferensi menjelaskan kronologis kejadian, korban L adalah seorang guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Jepara, pada hari Sabtu (05/02/2022) pukul 10.00.wib. melaporkan ke kepolisian Jepara bahwa korban L telah kehilangan sebuah laptop yang saat itu ditinggalkan di meja di ruang guru.

L saat itu pergi untuk cari sarapan pagi sekitar pukul 08.00.Wib, saat kembali laptop yang sebelumnya di letakkan di atas meja kerjanya diruang guru sudah raib. Lalu bergegas saudara L segera ke kebagian ruang pengecekan dari cctv yang berada di ruang operator maka terlihat semua   tentang pergerakan tersangka AN dalam aksinya,”jelasnya.

Korban L melaporkan kejadian tersebut ke polisian Jepara, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Jepara, selanjutnya Polres bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan penyelidikan di TKP juga dari keterangan beberapa saksi akhirnya pihak kepolisian mengetahui keberadaan tersangka AN dan segera melakukan penangkapan pada  Rabu (09/2/2022) pukul 21.00 wib. di rumah saudaranya.

“Modus operandi tersangka adalah dengan menawarkan masker dan mencari kantor-kantor dan sekolah sekolah yang sepi pada saat jam kerja, lalu sekiranya aman pelaku baru melancarkan aksinya,”ungkap Kapolres.

BACA JUGA  Terjadi Lakalantas Beruntun di Jalan Raya Bangsri Jepara,   Semua Korban Selamat

Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi menambahkan, saat rilis tersangka AN mengakui telah beberapa kali mencuri di beberapa daerah serta pernah divonis 7 bulan penjara di Kudus dan 18 bulan di Blora.

Tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama di beberapa kota Kudus, Blora dan saat ini residivis apes di Jepara. Dengan perkara ini tersangka akan diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, pungkasnya. (tim NM Jepara/Iskandar).

Redaksi

ADMIN