METRO JEPARA

Modus Sembuhkan Penyakit, Dukun di Jepara Cabuli Pasien Berulang Kali

37 Views
S, tersangka kasus pencabulan bermodus mengobati pasien digelandang polisi di Mapolres Jepara Senin (14/2)

JEPARA-NEWSMETRO.CO – Maksud hati UN, 39, warga Kembang, Jepara mendatangi S, (56), warga Kembang, Jepara supaya bisa sembuhkan penyakit dan dilancarkan rezekinya. Namun, hal tidak mengenakkan justru dialaminya S yang mengaku seorang paranormal justru melakukan tindak asusila terhadap UN. Kejadian itu terjadi sejak tahun 2021.

Sebelum kejadian itu, antara S dan UN sudah pernah bertemu sekitar Juni 2021. UN yang merupakan korban mengalami sakit di bagian perutnya. ”Ada yang memberitahunya agar berobat ke S Yang merupakan tersangka,” terang Kapolres Jepara AKBP Warsono pada Senin (14/2/2022).

Pengobatan yang diberikan ternyata manjur UN berhasil sembuh. Dari situ, UN datang lagi ke S. dengan tujuan ingin diberi kelancaran rezeki. Pasalnya, saat itu dirinya tengah dililit hutang. Saat itulah S menyarankan korban untuk mandi kembang dengan telanjang. S mengambil kesempatan saat mandi kembang itu untuk meraba-raba seluruh badan korban.

Bahkan, setelah mandi itu S meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri. ”Kejadian itu terjadi berulang kali. Bila korban tidak mau menuruti, diancam rezekinya tidak lancar. Dan hartanya akan hilang,” papar Warsono.

Hubungan intim itu bahkan dilakukan di rumah korban saat suaminya melaut. Karena jengah, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada dua korban lain yang dimandikan telanjang. Saat ini ke duanya dijadikan saksi oleh polisi.

Polisi pun mengamankan tersangka setelah dirasa cukup mengamankan bukti-bukti. Di antaranya, ada sebuah gayung, sebuah kelapa hijau, sebotol air mineral, seikat pohon padi kering, dua bungkus kembang tiga warna, dan dua ikat akar-akaran. S ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Mlonggo saat hendak menemui korban untuk meminta uang.

Sementara S dalam keterangannya mengaku telah memiliki istri. Namun, istrinya tersebut telah meninggal dunia. Dalam menjalankan aksinya berbuat asusila, dirinya mengaku sebagai seorang paranormal. Gurunya adalah salah satu tokoh agama di Jepara. Namun ia tak mengaku saat ditanya berapa lama menjalankan aksi tersebut. Atas tindakannya itu, S   dikenai 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (tim NM/Pati/Jepara)

BACA JUGA   Saat Akan Mengurus KTP Anaknya, Oknum ASN Kecamatan Kota Jepara, Usir  Wartawan Senior  

Redaksi

ADMIN