Polres Jepara Tangkap Satu Tersangka Pelaku Pembuat Penjual Miras Oplosan
2 Views
JEPARA-NEWSMETRO.CO – Polres Jepara gelar Konferensi Pers terkait Miras Oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Polres Jepara menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan ditetapkan sebagai tersangka berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin, (7/2/2022).
Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, bahwa kasus ini bermula dari laporan Perangkat Desa pada hari Senin, (31/01/2022), yang melaporkan ada warganya meninggal akibat Miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.
Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni P (38) yang merupakan penjual sekaligus peracik miras oplosan tersebut yang akibatkan 9 orang meninggal dunia.

Dari 9 (sembilan) korban meninggal dunia, 2 (dua) korban meninggal di rumah dan 7 (tujuh) korban meninggal di rumah sakit. Kejadian ini terjadi di warung tersangka desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.
Dari kasus ini Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) jerigen ethanol berbeda ukuran, 4 (empat) jerigen kosong, 1 (satu) botol miras oplosan, 20 (dua puluh) botol kosong bekas miras oplosan, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) teko takar, 6 (enam) teko plastik, 1 (satu) alat ukur kadar alkohol dan 1 (satu) alat pengaduk.
Kepada Polisi, tersangka P mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat berbeda yakni di Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan beli di online shop.
Atas kejadian tersebut tersangka P dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (tim NM/Pati/tim Jepara).