HOT NEWSMETRO PEMALANG

Ngaku Wartawan, Dua Orang Pelaku Pemerasan SPBU 4452311 Pemalang, di Tangkap Polisi

3 Views
Dua pelaku pemerasan yang mengaku Wartawan digiring polisi

PEMALANG-NEWSMETRO.CO – Terkait dugaan kasus pemerasan dengan disertai ancaman di SPBU   4452311 Polresta Pemalang Jawa Tengah mengamankan dua orang tersangka.  Senin ( 07/2/2022 ) Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial J (45) dan MMS (30), yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam melakukan aksinya keduanya mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, pada hari Kamis (3/2) Pukul: 14.34 wib malam malam. “Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolres.

AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, “Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. “Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas Kapolres.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun,” imbuh Kapolres.(tim NM Jepara/Iskandar)

 

BACA JUGA  Antisipasi  Penimbunan BBM Subsidi, Polres Pati Pantau  Pendistribusian SPBU

Redaksi

ADMIN