JAWA TENGAH

Polisi Amankan 1,2 Ons Sabu di Indomaret SPBU Semarang

26 Views
GB. Pelaku dan barang bukti narkoba diamankan anggota Ditektorat Reserse Narkotika Polda Jateng. Selasa (25/1/2022).

SEMARANG.NEWSMETRO.CO – Tersangka degan inisial US (30) warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara diamankan anggota Ditektorat Reserse Narkotika Polda Jateng, di Indomaret, SPPBU Jalan Imam Bonjol. Pria ini, tak berkutik lantaran aksinya mengambil barang narkoba terendus petugas, Selasa (25/01/2022).

Pada waktu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, dikemas plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian kepada awak media,Senin(24/1/2022).

Penangkapan ini terjadi, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 14.00. Sedangkan pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol. Kemudian anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

“Kemudian tim, mendapatkan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, di Indomaret SPBU Imam Bonjol. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi sementara, petugas kemudian melakukan pengembangan. Keterangan sementara, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh disuatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara),” ungkapnya.

Selanjutnya, US digelandang ke Markas Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan, dalam pengembanga pemeriksaan Sdr. US sudah berulang kali melakukan transaksi, mengambil narkotika yang sama.

Dalam pemerikaan US mengaku sudah 3 kali ini melakukan aksi yang sama di perintah SR (DPO). Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ke tiga ini 2 ons. Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual,” jelasnya.

BACA JUGA  Kunker Presiden, Ganjar Paparkan Progres Penanganan COVID-19 Konsentrasi di Tiga Kota Semarang, Demak, Jepara

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan  diedarkan diwilayah Semarang. Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu Atm BCA dan satu HP merk vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Pengakuan pelaku mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kita dalami, kita kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” pungkasnya. (tim NM Jepara/Iskandar).

Redaksi

ADMIN