Ngaku Intel Tipu Petani Di Blora, Pria Asal Grobogan Diamankan Polisi
5 Views

BLORA.NEWSMETRO.CO – Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap, Sumijan (47) seorang warga Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, pada hari Kamis, (13/01/2022). Sumijan ditangkap Polisi setelah diduga menipu warga dengan cara mengaku sebagai Intel Koramil.
Dia dilaporkan seorang petani di Kabupaten Blora yang merasa ditipu dengan kerugian Rp,5 juta. Sumijan saat ini telah diamankan di Mapolsek Todanan. Sebelumnya, pelaku dilaporkan Warkam (63) seorang petani asal Desa Dringo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Kapolsek Todanan AKP Daknyo membenarkan adanya laporan pengaduan tindak pidana penipuan yang dilakukan Sumijan. “Benar, ada warga yang melaporkan tindak pidana penipuan oleh pelaku yang mengaku sebagai Intel Koramil,” kata AKP Daknyo, Jumat (14/1/2022).
Peristiwa berawal ketika Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, korban duduk di depan rumah. Tiba-tiba datang pelaku yang mengaku sebagai Intel Koramil yang menawarkan 5 ekor kambing dengan harga Rp,5 juta.
Pelaku berdalih membutuhkan uang untuk tambahan membeli mobil. Pelaku selanjutnya mengajak korban ke kantor Koramil untuk mengambil kambing. Namun sebelum sampai di depan kantor Koramil, pelaku meminta berhenti di depan Pasar Todanan.
Pelaku selanjutnya meminta korban agar menyerahkan uang Rp5 juta. Setelah itu, korban disuruh menunggu di pinggir jalan dengan alasan mengambil mobil pikap untuk mengangkut 5 ekor kambing ke rumahnya.
Karena ditunggu 30 menit tidak kunjung kembali, korban bertanya kepada petugas kebersihan. Ternyata tidak ada kambing ditaruh di Koramil Todanan. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Todanan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Todanan AKP Daknyo memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suyadi untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis, (13/1/2022) pukul 07.00 WIB Kapolsek Todanan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pasar Kradenan Grobogan.
Selanjutnya Kapolsek Todanan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suyadi untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan benar tersangka berada di Pasar Kradenan. Selanjutnya diadakan penangkapan dan pelaku dibawa ke Polsek Todanan untuk dilakukan penyidikan. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” katanya.(tim NM/Grobogan).