GROBOGANHOT NEWS

Mengaku Wartawan, Pria Asal Tegowanu Grobogan Berhasil Peras Perangkat Desa Rp 75 Juta. Begini Kronologisnya !

7 Views
Jajaran Satreskrim Polres Grobogan menangkap pria yang disebut berprofesi sebagai wartawan berinisial MK, 48, warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pelaku pemerasan seorang perangkat desa.

GROBOGAN, NEWSMETRO.CO – Jajaran Satreskrim Polres Grobogan menangkap pria yang mengaku  berprofesi sebagai wartawan berinisial MK, 48, warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Pasalnya pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang perangkat desa.

Korban pemerasan adalah, Rojikan (44), menjabat sebagai perangkat desa di Desa Gaji, Tegowanu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam akan melaporkan korban terkait pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018.

Jadi pelaku yang saat ditangkap ditemukan kartu identitas wartawan dari salah satu media online, mengancam korban akan dilaporkan ke Polda Jateng. Ancaman tersebut terkait program PTSL,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Jumat (31/12/2021).

Ancaman pelaku melaporkan perangkat desa ke Polda Jateng, menurut Kasat reskrim disertai juga permintaan pelaku. “Jika ingin tidak dilaporkan maka korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp75 juta.

Korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku.“Pada Sabtu (25/12/2021) korban menyerahkan uang Rp20 juta ke pelaku, sehari kemudian menyerahkan uang lagi Rp10 juta,” jelasnya di Polres Grobogan.

Setelah menerima uang Rp,30 juta, pada Selasa (28/12/2021) pelaku meminta lagi kekurangannya. Namun Rojikan hanya sanggup memberikan uang Rp,20 juta yang diperoleh dari menggadaikan sawah miliknya.

Meski begitu, korban tidak kehilangan akal dan kemudian melaporkan ke polisi. Sehingga bersama Satgas Saber Pungli Grobogan, anggota Satreskrim Polres Grobogan melakukan pengintaian setelah berkoordinasi dengan korban.

BACA JUGA  Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Separuh Baya Tega Cabuli Gadis Di Dawe Kudus hingga Melahirkan  

Redaksi

ADMIN