Proses Uji KIR Berkala di UPT-PKB Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tidak Dilakukan Pemeriksaan Rem
61 Views

BALARAJA, NEWSMETRO.CO – Untuk menghindari kecelakaan lalulintas, setiap kendaraan niaga baik roda empat atau lebih diwajibkan untuk melakukan uji berkala (KIR) minimal 2 kali dalam setahun.
Hal itu tertuang dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat 1.
Pada ayat 2, ditegaskan pengujian berkala meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji. Aturan uji kir ini diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55.
Dalam pasal 54 ayat 3, disebutkan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:
- Emisi gas buang kendaraan bermotor. 2. Tingkat kebisingan. 3. Kemampuan rem utama. 4. Kemampuan rem parkir. 5. Kincup roda depan. 6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama. 7. Akurasi alat penunjuk kecepatan. 8. Kedalaman alur ban.

Namun ternyata tidak demikian dengan proses uji kir berkala yang dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Taknis (UPT) Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Terbukti dari hasil investigasi Tim NEWSMETRO.CO Jumat (19/11/2021), terlihat hampir semua alat uji kir, termasuk diantaranya alat pengetesan rem utama di tempat ini tidak dioperasikan.
Namun begitu, ratusan kendaraan, mulai dari yang kecil hingga kendaraan besar (truck tronton), semuanya dinyatakan lulus dalam uji berkala tersebut meski tidak mengetahui baik tidaknya sistim pengeremanya.
Kuat dugaan bahwa proses uji kir berkala di UPT PKB Balaraja Kabupaten Tangerang ini tidak diperketat, kemungkinan karena adanya kerjasama antara para pengurus kendaraan (Biro Jasa) dengan oknum penguji kir berkala.
Padahal dari catatan kepolisian, kebanyakan kasus tabrakan beruntun yang terjadi di sepanjang tol Cipularang sejak tahun 2019 hingga September 2021, penyebab utamanya diduga akibat truk mengalami rem blong.
Sayangnya ketika hal tersebut akan dikonfirmasi Tim NEWSMETRO.CO Jumat Siang (19/11/2021) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tidak berada di tempat. (D 70 NI-K)