METRO KUDUS

Kudus Terapkan Perda Melarang Beri Uang Atau Barang ke Gelandangan, Langgar Siap Kena Sanksi

16 Views
GB.Salah satu kawasan wisata yang menjadi sasaran kehadiran pengemis, karena banyak wisatawan yang berkunjung.

KUDUS.NEWSMETRO.CO  – Kota Kudus melarang masyarakat untuk memberikan uang atau pun barang kepada pengemis maupun gelandangan, hal itu sesuai Perda yang telah ditetapkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus mengatakan, peraturan ini menyusul diberlakukan Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.

Kota Kudus yang terletak di Jawa Tengah ingin bersih dari pengemis maupun gelandangan yang dapat meresahkan masyarakat. Peraturan daerah (Perda) ini juga telah disosialisasikan oleh Satpol PP Kudus melalui woro-woro di perempatan jalan.

“Kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui woro-woro di sejumlah perempatan jalan. Terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus,” kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid, di Kudus,   Kamis, 21 Oktober 2021.

kholid berharap masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau di tempat umum untuk tidak memberikan apapun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

Lebih lanjut, ada sanksi tertentu bagi masyarakat yang melanggar perda tersebut, yakni sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.

Sanksi denda, katanya, tidak hanya kepada pemberi, namun pihak-pihak yang mengoordinir terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis juga diancam sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap, masyarakat yang berpikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga kurungan. Adanya perda tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis, karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Bagi pengemis atau gelandangan, tentunya akan berpikir ulang untuk tetap hidup di jalan dengan pemasukan yang semakin berkurang, menyusul adanya larangan memberikan uang kepada mereka serta adanya ancaman denda maupun kurungan.

BACA JUGA  Peringati Hari Kartini Ke 140, Polwan Polres Kudus Jadi Petugas Upacara

Hingga kini, ujar dia, belum ada warga maupun pengemis yang diberikan sanksi karena masih dalam tahap pembinaan.

“Bagi pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya,” ujarnya dikutip dari Antara.

Nantinya, kata dia lagi, pemkab setempat akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas akan diberikan pelatihan kerja.

Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu, dengan adanya perda tersebut tentunya bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas. (tim NM/Pati).

 

Redaksi

ADMIN