METRO SEMARANG

Dirlantas Polda Jateng : Polantas Akan Kedepankan Teknologi Dalam Melaksanakan Tugas

17 Views

SEMARANG.NEWSMETRO.CO – Jajaran Lalu Lintas Polda Jateng akan mengedepankan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini disampaikan Dirlantas, Kombes Pol Rudy Syafirudin usai perayaan puncak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/9/2021).

“Anggota lalu lintas di jajaran Jawa Tengah wajib menggunakan informasi dan teknologi dalam penegakan hukum. Salah satu alasannya, karena di masa pandemi ini kita wajib menjaga prokes dan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kepolisian,” papar Kombes Rudy.

Dirlantas mengatakan saat ini aplikasi yang telah digunakan adalah Sakpole, Kopek, ETLE, identifikasi kendaraan bermotor, BPKB online, dan lain-lain. Aplikasi ini  dibuat jajaran Ditlantas untuk memenuhi tuntutan kemajuan teknologi dan berfungsi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. “Namun bila masyarakat masih merasa canggung apakah layanan ini berlaku atau tidak. Kami  menegaskan bahwa layanan-layanan ini sudah kami launching dan sudah berjalan,” ujar Kombes Rudy.

Terkait penegakan hukum di lapangan, Kombes Rudy mengatakan, tidak ada anggota kepolisian yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara konvensional. Penindakan harus dilakukan menggunakan sarana aplikasi elektronik yakni ETLE dan Kopek. “Jadi tidak ada lagi ada interaksi antara petugas dan pelanggar. Kami mengharap masyarakat untuk tidak menyuap petugas. Siapa pun yang melanggar akan kami foto dan proses,” tegas Kombes Rudy

Menurut Dirlantas, surat tilang akan diberikan setelah melakukan konfirmasi di Polda Jateng. Surat tilang bertujuan sebagai dasar pembayaraan di bank yang telah bekerjasama dengan Polda Jateng. “Denda tilang itu secara otomatis masuk ke kas negara. Hampir satu tahun menggunakan informasi teknologi (IT) sama sekali tidak ada komplain dari masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Serahkan Bantuan Untuk 427 Yatim dan Yatim Piatu Akibat Covid 19

Menurut Kombes Rudy, penggunaan tilang elektronik dinilainya sangat baik. Hasil evaluasi hampir 65 persen masyarakat  tahu tilang elektronik. “Setelah mendapatkan surat konfirmasi masyarakat datang ke sini (Polda Jateng) untuk mengecek dan menyatakan diri melanggar,” tuturnya.

DIkatakannya dalam waktu sebulan Ditlantas Polda Jateng mengirimkan 3 ribu surat konfirmasi. Data pelanggaran tersebut selalu diperbarui (update).”Masih banyak masyarakat yang belum mengerti tapi kami akan sosialisasikan terus,” imbuhnya. (tim NM/Pati).

Redaksi

ADMIN