Pemuda Pengangguran Asal Garut, Tipu Para Janda Diperas Hingga Ratusan Juta, di Kota Semarang
59 Views

SEMARANG.NEWSMETRO.CO – Kasus penipuan terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Diketahui korbannya berjumlah 10 wanita yang kini sudah melapor ke polisi sebanyak 5 orang. Mereka semua berstatus janda yang tinggal di Kota Semarang.
Sedangkan pelakunya adalah pemuda pengangguran bernama Yandi (28). Ia merupakan warga asal Simpang, Sikajang, Kabupaten Garut. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggaet perempuan melalui aplikasi kencan berupa Tantan.
Selepas korban berhasil diperdaya, pelaku memeras harta korban hingga menyetubuhi para korban. “Pelaku menyasar perempuan di Kota Semarang, incaran janda yang sudah mapan,” terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Jumat (10/9/2021).
Pelaku dalam beraksi menggunakan beragam nama samaran di antaranya Reski, Ferizal, Helski, Roni, Jayadi dan lainnya. Setelah mendapatkan sasaran di aplikasi Tantan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Pelaku bermodal mobil rental dan mengaku bekerja di Perusahaan Oli Shell Helix Semarang lantas meluncurkan rayuan maut untuk memperdaya para korban. Pelaku juga mengaku singel dan belum menikah.”Setelah dekat dengan korban, pelaku lalu meminjam sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai modal usaha,” beber Irwan.
Ia melanjutkan, tak hanya meminta uang ke korban, pelaku juga mengajak korban berhubungan badan. Semisal korban menolak, pelaku mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban.
Namun setelah uang diberikan oleh para korban sekaligus telah menuruti keinginan tersangka pelaku melarikan diri. Korban yang melapor lima orang dengan total kerugian Rp 179 juta. Kerugian paling besar dialami oleh seorang bidan warga Kecamatan Tembalang dengan kerugian Rp 83 juta.
Korban lainnya alami kerugian dari Rp42 juta, Rp22 juta, Rp27,8 juta dan Rp4,3 juta. “Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan,” tuturnya.
Petualangan pelaku dalam memperdaya perempuan berakhir selepas pihak kepolisian menangkapnya di kamar kos Jalan Dr. Sutomo, Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).
Sementara itu, Pelaku Yandi mengaku, hanya butuh sebulan dalam menaklukan hati perempuan incarannya. Kini pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (tim NM/Pati).