Diduga Dendam, Pria di Jatiroto Kayen Ini Tega Bacok Warga Hingga Luka Robek Di Kepala. Ada Apa ?
12 Views

PATI.NEWSMETRO.CO – Diduga ada motif dendam, seorang pria bernama Hadi Wibowo (52), warga Desa Jatiroro Kecamatan Kayen ini menjadi korban penganiayaan di tangan mantan suami dari istri korban itu sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri.
Sebut saja pelaku pembacokan adalah Warsidi(52) warga Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Setelah menganiaya korban, pelaku sempat kabur. Namun tak berselang lama setelah ada pihak berwajib datang di TKP, pelaku kembali dan menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perkara tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun tim newsmetro.co, peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelakudengan sengajamenganiaya korban karena diduga dendam karenaistrinya di ambil oleh korban. Sehingga di pekarangan rumah milik Sumiati, pelaku mulai melakukan niatnya untuk menganiaya korban dengan sebilah sabit yang disimpan didalam jaket.

Kronologi kejadian: semula pelaku datang dari arah timur pekarangan rumah milik Sdr.Bagong, lalu menuju pekarangan rumah Rumiyati (mantan istri pelaku) langsung mendekati korban. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengambil sajam (arit) dari dalam jaketnya kemudian membacokan ke arah korban mengenai kepala bagian kiri.
Tidak lama datang Robi Darwis untuk melerai kejadian tersebut, pelaku langsung pergi dan korban dibawa ke RSUD Kayen untuk mendapatkan pengobatan. Dengan kejadian ini Harno bin Warkijan sebagai warga setempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Kayen.
Setelah mendapat laporan langsung mendatangi TKP, turut hadir dari Kapolsek, Kanit Reskrim, anggota Babinkamtibmas juga Kanit sabara, mengadakan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sajam(arit) sekaligus mencari saksi saksi yakni Sumiyati (istri korban)dan Robi Darwis.
Pelakunya sudah menyerahkan diri sebelum ditangkap, tak lain merupakan mantan suami istri korban sendiri,” kata Kanit Reskrim Polsek Kayen saat dimintai keterangan,Jumat (28/5). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala luka robek dan berdarah sebelah kiri sehingga harus dirawat secara intensif di rumah sakit.
Saat dimintai keterangan Warsidi(pelaku) mengatakan, motif tersangka nekat membacok korban yang sekarang menjadi suami baru istrinya adalah karena dendam. Sebelumnya pelaku pernah menjadi suami Rumiati dan sudah bercerai. Namun diduga pelaku dendam dengan korban karena dianggap sudah mengambil istrinya sebelum perceraian. Hal itulah yang kemudian membuat pelaku kalap dan nekat menganiaya korban dengan sajam.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat membacok korban hingga mengalami luka berat karena cemburu buta, tak terima mantan istrinya menikah lagi dengan orang lain,” terangnya.
Kanit Reskrim mengungkapkan saat ini tersangka dan barang bukti sebilah senjata tajam jenis sabit sudah diamankan polisi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kejadian tersebut masih di tangani oleh pihak kepolisian.Tersangka kini juga telah ditahan di Polsek Kayen.
“Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat,” jelasnya. (tim NM/Pati).