Terindikasi Bermasalah, Lakri Akan Laporkan Pelaksana Proyek Terminal Jatijajar Berbandrol 19,2 Miliar Kepada Yang Berwajib.
7 Views
DEPOK,NEWSMETRO.CO – Pengurus Pusat Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menyesalkan sikap pelaksana Proyek Lanjutan Pembangunan Emplasement dan Ruang Tunggu Angkutan Perkotaan Terminal Jatijajar Kota Depok.
Pasalnya, beberapa petinggi pelaksana proyek yang ditemui tim LAKRI di Base Camp terminal Jatijajar, tidak ada satupun yang mau menyebutkan identitas perusahaan tersebut. Begitupun ketika diminta memperlihatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, tidak ada yang mau memberikannya.
Kemungkinan pihak perusahaan ini tidak memahami soal Undang – Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga permintaan LAKRI tidak direspon.
Padahal didalam (UU) – KIP No. 14 Pasal 4 Ayat 3 disebutkan bahwa Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat 4 UU ini menegaskan, Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengejukan gugatan ke Pengadilan apa bila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU ini.
Terkait dengan itu, dan karena pelaksana proyek terminal Jatijajar ini menutup – nutupi identitas perusahaannya serta menolak memperlihatkan RAB proyek itu, maka atas perintah UU-KIP Pasal 4 Ayat 4, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LAKRI akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ya benar, sesuai petunjuk Sekretaris Jenderal DPN LAKRI Bejo Sumantoro, kami akan meminta documen proyek tersebut sesecara tertulis. Jika tidak direspon, Pimpinan menyarankan untuk melaporkannya ke PUPR Kota Depok untuk kemudian melaporkannya ke Ombudsmen di Jakarta.”
Demikian dikatakan Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pembinaan Anggota DPN LAKRI kepada NEWSMETRO.CO dikediamannya Rabu (28/04/2021).
Yang menjadi pertanyaan, lanjut Johnny, padahal proyek tersebut sudah dikerjakan sejak beberapa pekan lalu, namun tidak terlihat adanya Papan informasi atau lazimnya disebut Papan Proyek di lokasi tersebut.
Sehubungan dengan tidak adanya Papan informasi dilokasi proyek tersebut, maka masyarakat tidak dapat mengetahui perusahaan mana yang mengerjakannya, manggunakan anggaran dari mana, berapa nilai proyek tersebut dan kapan harus diselesaikan, imbuh Johnny.
Masih pada kesempatan yang sama, kepada NEWSMETRO.CO Johnny mengatakan, dari hasil pemantauan timnya beberapa waktu lalu dilapangan, ia mencurigai bahwa tanah urugan yang digunakan pada proyek tersebut tidak sesuai RAB.
Dari pantauan itu, katanya, terlihat ada 3 jenis tanah yang digunakan untuk pengurugan proyek siluman itu. Pertama tanah berwarna hitam pekat. Kedua tanah perak. Ketiga tanah super.
Dalam pengamatan LAKRI, terlihat bahwa pada proses pengurugan, ketiga jenis tanah ini dibuat semacam kue lapis. Lapisan pertama menggunakan tanah berwarna hitam pekat, lapisan kedua tanah perak, dan lapisan ketiga (Paling atas) menggunakan tanah super.
Kuat dugaan bahwa pihak pelaksana proyek enggan memaparkan identitas perusahan serta merahasiakan RAB proyek tersebut agar semua penyimpangan yang mereka lakukan tidak diketahui publik.
Namun meski identitas perusahaan tersebut dirahasiakan, belakangan terungkap bahwa proyek Satuan Kerja (Satker) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021 senilai 19,2 milyar itu, dikerjakan oleh PT. Carbek Nusantara yang beralamat di Jalan Mujair Raya No. 54 Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dikutip dari pemberitaan Online “Panggung Modus Operandi,” dicurigai bahwa alamat tersebut bukannya kantor PT. Carbek Nusantara melainkan rumah tinggal. Pasalnya selain tidak terlihat adanya aktifitas, papan nama Perusahaan pun tidak ada.
Yang sangat disesalkan, hingga berita ini diturunkan, baik orang nomor satu PT. Carbek Nusantara maupun karyawannya enggan dikonfirmasi NEWSMETRO.CO. (TIM)