HOT NEWSMETRO NTT

Akhirnya, Bupati Mabar Ditetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Negara Senilai 3 Triliun

3 Views
Caption Foto: Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Agustinus Ch. Dula Jefri Dain, S.Fil Kabiro NTT

LABUAN BAJO, NEWS METRO– Akhirnya, Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch. Dula, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli tanah negara di Labuan Bajo yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun.

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (14/1/2021). Hal itu disampaikanKepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim.

“Tadi setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, saksi Agustinus Ch. Dula, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain Agustinus, lanjut Abdul, pihaknya juga menahan 16 saksi lainnya sebagai tersangka.Para tersangka, kemudian dibawa dari Labuan Bajo ke Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang menggunakan pesawat komersial untuk ditahan.

Sedangkan Bupati Agustinus, hingga saat ini belum ditahan Jaksa.

“Nanti untuk penjelasan mengenai Bupati Manggarai Barat belum ditahan, akan disampaikan langsung oleh Bapak Kajati NTT,” lanjutnya.

Selain itu, Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra membenarkan Agustinus dijadikan tersangka bersama 16 orang lainnya.

Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo,” katanya.

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Sampai saat ini, Kejati NTT sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula.

 

 

BACA JUGA  Polres Pati Gelar Konferensi Pers Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi 26

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *