Ketua Umum Lakri HM. Steven Samuel Lee Lahengkong Dukung Tindakan Pemerintah Bubarkan FPI
47 Views

BANDUNG, NEWSMETRO.CO – Pembubaran Fron Pembela Islam (FPI) terus mengalir, salah satunya datang dari Pengurus Pusat Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI).
Pengurus Pusat LAKRI sangat mendukung pembubaran dan melarang FPI melakukan kegiatan serta penggunaan atribut FPI di Negara kesatuan Republik Indonesia oleh Pemerintah.
Lakri menilai selama ini FPI sering melakukan tindakan provokatif serta menjelek – jelekan Pemerintah, TNI dan Polri sehingga mengancam keutuhan bangsa. Ujar Ketua Umum LAKRI, HM Steven Samuel Lee Lahengko mengomentari Surat keputusan bersama (SKB) enam Menteri dan Lembaga terkait.
Steven menambahkan, berdasarkan catatan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bahwa selama ini sebanayak 35 orang anggota maupun yang pernah bergabung dengan FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana.
Disamping itu, tercatat ada sejumlah 206 orang FPI yang terlibat tindak pidana umum, seratus diantaranya telah dijatuhi pidana.
Pelanggaran lain kata Steven, pengurus dan anggota FPI kerap melakukan sweping ditengah – tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan hak aparat penegak hukum.
“FPI sering melakukan hal-hal yang tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara tercinta ini. Ormas apa pun yang bersifat premanisme dan mengancam Pancasila, kebinekaan dan keutuhan NKRI, sepantasnya di larang pemerintah.” Ujarn HM. Steven Samuel Lee Lahengko, SH dipenghujung wawancara dengan NEWSMETRO.CO di Bandung (31/12/2020). D 70 NI.K)