Kena Sanksi Tertulis, Sejumlah Pengendara Sepeda Motor dan Mobil Terjaring Operasi Masker di Kayen
16 Views
PATI,NEWSMETRO.CO – Jajaran Forkopimcam Kecamatan Kayen dengan didukung personil Polsek, Koramil dan Trantip Satpol PP gencar melakukan operasi masker di wilayah kerja Polsek Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Senin (28/9/2020).
Operasi bersama yang dilakukan ini sebagai bentuk memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 66 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perbup nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19, dan edaran gerakan 14 hari menggunakan masker, merupakan dukungan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19
Operasi masker dilakukan untuk memastikan kepatuhan warga masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Kayen dan sekitarnya dalam melaksanakan kebijakan yang baru diterbitkan tersebut yaitu diberlakukannya aturan Gerakan Pakai Masker dan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Lokasi yang menjadi operasi masker Forkopimcam Kayen beserta tim pendukung di sepanjang jalan wilayah Kecamatan di depan Polsek kayen.
Kapolsek Kapolsek Kayen Sayadi SH mengatakan, pelaksanaan operasi masker ini bertujuan menyosialisasikan Perbup nomor 66 yang antara lain mengatur pembatasan jam malam dan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Surat Edaran nomor 440/2135 Tahun 2020 tentang Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati
“Kita utamakan sanksi sosial, diharapkan sanksi administrasi atau denda menjadi pilihan terakhir bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker berulang kali. Pada operasi ini ditemukan sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil yang belum mematuhi imbauan. Masih ada pengendara yang tidak memakai masker,” ujarnya.
“Atas hal tersebut, sejumlah pengendara yang kedapatan tidak memakai masker harus menerima sanksi tertulis,” ungkap Kapolsek
Pihaknya menghimbau dan mengajak semua lapisan masyarakat untuk tertib dalam mendukung protokol kesehatan dengan pakai masker, menjaga jarak dalam komunikasi serta selalu mencuci tangan dengan sabun. Pihaknya juga minta baik pengendara sepeda motor atau mobil, tempat keramaian pasar, toko dan warung selalu bermasker dan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun. (tim NM/Pati).