Tim Gabungan BNN Provinsi Jateng Berhasil Ungkap Modus Baru Peredaran Ganja
3 Views
JEPARA, NEWSMETRO.CO – Kegiatan gelar perkara kasus pengedaran narkotika jenis ganja di Mapolres Jepara. Tim BNN Provinsi Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY, Tim Kantor Bea & Cukai Kudus dan Tim Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap modus baru pengedaran narkoba jenis ganja dalam bentuk penjualan brownis/cookies.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap modus baru peradaran narkoba jenis ganja. Dalam kasus ini, tim gabungan berhasil menangkap pengedar narkoba berinsial FES (24), warga RT. 03 RW. 04 Dukuh Pesajen Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara.
Modus baru yang dilakukan Ranky Ervan Setiawan (FES) mengedarkan ganja dibuat dalam bentuk brownis/cookies. Setelah jadi brownis/cookies ganja siap dipasarkan seharga 1 paket Rp,400.000 berisi 6 potong. Produk brownis/cookies ganja tersebut dipasarkan lewat instagram ke Jakarta dan Semarang. Bisnis ini sudah ditekuninya selama 4 bulan dan tersangka mendapatkan keuntungan 50% dari modal yang dikeluarkan.
Menurut Pol.Benny Gunawan, menyatakan,” efek dari brownis/cookies ganja tersebut dua kali lebih terasa dibandingkan jika ganja tersebut dinikmati dengan cara dihisap. Ini merupakan modus baru peredaran narkoba yang ada di Jateng,” katanya dalam rilis, Kamis (30/7/2020).
Tim Gabungan berhasil mengamankan FES warga Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara di rumahnya. Setelah adanya informasi tentang adanya paket diduga narkotika berisi ganja dari Makasar ke Jepara.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari BNN Provinsi Jateng, Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY, Kantor Bea & Cukai Kudus, dan tim petugas Satresnarkoba Polres Jepara melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman paket di bawah pengawasan petugas). Akhirnya petugas berhasil membekuk FES di rumahnya saat saat menerima paket dari perusahaan jasa pengiriman yang di dalamnya berisi baju dan narkotika jenis ganja seberat 6,1 gram.
Setelah dilalukan penyelidikan di dalam rumah tersangka, petugas berhasil menyita ganja yang terbungkus aluminium foil dan ganja yang tersimpan di dalam toples. “Selain itu juga terdapat dua paket brownis dan tiga paket cookies yang terbuat dari ganja dan siap untuk diedarkan,” ujar Benny.
“Kue brownis dan cookies ganja tersebut dipasarkan lewat akun instagram 420 – desseert dan menggunakan rekening bersama aplikasi jual beli online dengan harga satu paket Rp,400 ribu berisi enam potong.
Ia menambahkan, jika narkoba jenis ganja dalam bentuk brownis/cookies ini merupakan modus baru yang ada di Jawa Tengah. Pengedar berkreasi dan memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 dengan melayani pembelian brownis/cookies secara online.
Tim pun menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip tertulis goodshit. 1 paket ganja di dalam aluminium foil, 2 paket brownies diduga mengandung narkotika jenis ganja, 3 paket cookies diduga mengandung narkotika jenis ganja, dan benda lainnya.
Adapun tersangka FES terancam dikenai Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tim NM/Jepara).