KARIMUN

Beras Bulok Boleh Dikomersilkan Untuk Mengatasi Kelangkaan

25 Views
Muhammad Yosli ST, M.Si Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Karimun

TG. BALAI KARIMUN, NEWSMETRO.CO – Pasokan beras Bulog dari Jakarta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kabupaten Karimun Provinsi Kepulsusn Riau memadai.

Demikian M. Yosli ST,M.Si saat dikonfirmasi wartawan media ini diruang kerjanya kompkek perkantoran Bupati Karimun Jl. Poros Tengah Kecanatan Meral belum lama ini.

Lebih lanjut Yosli sapaan akrabnya mengatakan, kebutuhan beras Bulog dipasok Perintah dari Jakarta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penumpukan digudang, maka beras bulog-red, dapat dikomersilkan namun hal itu harus melalui mekanisme dan prosedur resmi sesuai peraturan hukum yang berkaku. Ungkap mantan kabag Humas Pemkab Karimun itu.

Ditanya tentang beras Bulog yang dikonersilkan sebagaimana disebutkan diatas,  pihaknya sedikit mengelak. Namun setelah didesak media ini,  secara rinci dia menjelas bahwa Bulog adalah perusahaan umum (PERUM) yang dibangun pemerintah, maka pasokan beras Bulog yang didistribusikan untuk seluruh masyarakat Indonesia dalam negeri dapat di komersilkan ungkapnya polos.

Namun pola penjualan harus berdasarkan standar harga pemerintah agar daya beli masyarakat terjangkau. Dan tentang harga jual ke distributor, lagi lagi Yosli mengatakan masalah harga tanyakan saja kepada pihak Bulog karena mereka yang lebih tahu ungkapnya sambil mengirim contac person Kepala Bulog Kabupaten Karimun pada media seraya menjelaskan tentang harga grosir sebesar Rp 9.950/kg.

Diungkapkan dia bahwa surat rekomendasi diterbitkan Yosli untuk salah satu calon distributor di Karimun  No. 510/Disdagkop, UKM, ESDM/X/33/2018 Tgl 31 Desember 2018, selanjutnya secara blak blakkan dia mengatakan,dasar diterbitkannya rekomendasi itu ada 5  point menjadi landasan  kerja diantaranya, 1.  Instruksi Presiden RI No.5 Th 2015 tentang kebijakan pengadaan gaba/beras dan penyaluran oleh pemerintah. 2.  Peraturan Presiden No.71 Th 2015 tentang penetapan dan penyempurnaan barang kebutuhan pokok dan barang penting. 3.  Peraturan Presiden No. 48 Th 2016 tentang penugasan kepada perusahaan umum (PERUM) Bulog dalam rangka ketahanan pangan nasional. 4.  Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 04/M-DAG/PER/1/2012 tentang penggunaan cadangan beras pemerintah untuk stabilitas harga. 5.  Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras.

BACA JUGA  Diduga gunakan Ijazah Palsu, Caleg penuhi panggilan Panwaslu

Sehubungan dengan dasar hukum itulah maka kami menerbitkan rekomendasi kepada distributor. Salah seorang calon distrobutor yang menolak untuk dicantumkan jati dirinya di media ini saat dikonfirmasi, pihaknya mengaku telah mengantongi surat izin atau rekomendasi dari Disperindag Karimun, namun karena ada hal teknis yang perlu menjadi pertimbangan sehingga membuat saya belum mau exen, ungkapnya polos.

Kepala Bulog kabupaten Karimun ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku dirinya masih berada di Jakarta menghadiri rapat internal. Ketika ditanya tentang quota beras Bulog yang didistribusikan ke Kabupaten Karimun, dikatakannya bahwa kuota beras yang didistribusikan pemerintah ke kabupaten Karimun, sebanyak 78.500 Ton/bulan tanpa dijelaskan rinci apakah semuanya beras raskin atau termasuk beras medium hasil operasi pasar.

“Kalau mengenai  pendistribusian beras raskin kepada masyarakat dikonfirmasi saja kepada pihak Bulog di Batam.” Imbuhnya.

Menjawab pertanyaan NEWSMETRO.CO soal  lokasi gudang dan kantor                    Bulog Karimun,  dikatakannya saat ini gudangnya beradi  di Paritrampak dekat pelabuhan RORO. Untuk  kantornya, terletak di sei raya  tepatnya dilorong masuk rumah kabag keuangan pemkab karimun.

Setelah di investigasi NEWSMETRO.CO, ternyata benar, namun karena tidak ada plank  sebagai mana layaknya kantor sekretariat, sehingga  sangat membingungkan Masyarakat.

Demikian dikatakan salah satu warga yang enggan dipublikasikan  jati dirinya oleh NEWSMETRO.CO. (M. Mansyur Witak)

 

Redaksi

ADMIN