Wasekjen DPP Laki P. 45 Minta Anggoyanya Awasi Penyaluran Dana PKH Di Minahasa Selatan.
16 Views

JAKARTA, NEWSMETRO.CO – Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Johnny Kuron minta anggotanya di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan untuk membantu Pemerintah Pusat mengawasi penyaluran dana PKH di wilayah tersebut.
Mudah – mudahan proses penyaluran Dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Minahasa Selatan (Minsel) diterima secara utuh oleh sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa ada potongan sepeserpun dari oknum penyelenggara.
Nemun jika kedapatan ada oknum yang memanfaatkan atau sengaja memotong uang masyarakat miskin, maka Laki P. 45 tidak segan – segan untuk mempidanakan oknum – oknum tersebut.
Hal ini disampaikannya mengingat dibeberapa Daerah terjadi penyelewengan penyaluran dana Bansos PKH yang dilakukan oknum pendamping dengan cara pemotongan hak para KPM.
Untuk itu, pada kesempatan ini, dia meminta kepada anggota Laki P. 45 maupun wartawan Surat Kabar NEWS METRO/ONLINE NEWSMETRO.CO di seluruh Minahasa untuk segera melaporkan ke Pusat jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan.
“Kalau ditemukan adanya indikasi penyelewengan Bansos oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, secepatnya disampaikan kepada kami, tapi harus disertai bukti – bukti agar tidak menimbulkan fitnah.” Ujar Wasekjen Laki P. 45 ini kepada NEWSMETRO.CO lewat telepon selulernya Rabu (20/05/2020).
Untuk diketahui bahwa Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setiap bulan mulai April hingga Juni 2020 sebagai upaya mengatasi dampak ekonomi masyarakat terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akibat wabah COVID-19.
“Untuk PKH, telah diluncurkan dengan format baru mulai April 2020, yakni jumlah penerima dimaksimalkan menjadi 10 juta KPM. Penyaluran yang sebelumnya tiga bulan menjadi per bulan mulai April sampai Juni 2020,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/4/2020) lalu.
Lebih lanjut dia mengatakan, besaran manfaatnya juga naik seperti komponen ibu hamil dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak dini usia Rp3 juta per tahun, komponen penyandang disabilitas Rp 2,4 juta pertahun dan seterusnya.
Dengan adanya kenaikan atau penambahan untuk PKH sebesar Rp 8,3 triliun, sehingga total anggaran untuk KPH menjadi Rp 37,4 triliun. PKH menjadi perlindungan sosial yang diarahkan sebagai jaring pengaman sosial dengan harapan masyarakat lapis bawah tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19, sebesar Rp 405,1 triliun. Dalam tambahan anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan untuk bidang perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun. Alokasi anggaran sebesar Rp110 triliun. Untuk bidang perlindungan sosial diarahkan sebagai jaring pengaman sosial (JPS) atau social safety net.
Program jaring pengaman sosial juga diharapkan menjadi bantalan bagi masyarakat kondisi sosial ekonomi terendah tersebut agar tidak lebih terpuruk lagi akibat dampak COVID-19 yang mewabah saat ini. Ujar Presiden Joko Widodo. (Venve. Kuron/ Farli Buyung)