Warga Sekitar Resah, Gereja GPDI Galilea Kawangkoan Tetap jalankan ibadah, Kapolres Beri Ultimatum.
80 Views

MINAHASA,NEWSMETRO.CO – Sebagai umat Kristen aktivitas peribadatan setiap hari Minggu merupakan suatu kewajiban dimana dalam perkumpulan di gereja umat TUHAN secara bersama bersekutu memuji dan menyembah dan saling berbagi kesaksian serta mendengarkan Firman Tuhan. Dari tahun ketahun hal ini di lakukan sebagai bentuk ibadah.
Namun seiring dengan berjalannya waktu kini dunia di perhadapkan dengan permasalahan yang serius dan merubah secara dramatis segala tatanan yang telah akrab di tengah kehidupan sosial masyarakat.
Pandemi Covid 19 telah merubah secara paksa segala tatanan yang ada, bahkan telah banyak memakan korban secara global. Bukan hanya korban jiwa yang melayang, tetapi banyak tananan yang harus berubah, tidak seperti biasa.
Dalam situasi pandemi covid 19 dampak yang dirasakan oleh masyarakat sangatlah memilukan hati, menguras tenaga bahkan materi. Pemerintahpun mengambil langkah-langkah kebijakan demi meredam serta memutuskan rantai penyebaran virus yang mematihkan jutaan orang di muka bumi.
Salah satu kepedulian Pemerintah adalah melakukan himbauan kepada segenap elemen masyarakat, bahwa untuk sementara waktu dan belum dapat di pastikan, bahwa melarang saat pandemi covid 19 terjadinya perkumpulan yang menyebabkan kerumunan banyak orang ( isi maklumat kapolri ) baik kegiatan masyarakat atau keagamaan. Hal ini di lakukan demi pencegahan terjadinya penyebaran virus covid 19.
Sudah tentu dalam maklumat tersebut penerapan peribadatanpun berubah cara. Ibadah tetap dapat di lakukan namun tidak di perbolehkan terjadinya perkumpulan banyak orang.
Sebagian besar gereja yang ada di daerah mayoritas agama kristen di Minahasa telah menjalankan maklumat kapolri tersebut.
Ironisnya masih saja ada gereja di Minahasa yang terkesan tidak mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas ibadah di gereja dengan jumlah yang besar.
Sebut saja Gereja GPDI Galilea Kawangkoan. Meskipun sudah di kunjungi oleh pemimpin Forkimpinka Kecamatan Kawangkoan yaitu, Camat, Kapolsek dan Danramil, namun gereja tersebut sejak awal himbauan ini di keluarkan masih saja melakukan aktivitas ibadah di gereja dengan jumlah jemaat yang besar.
Sorotan masyarakatpun bahkan kelompok gereja terfokus pada gereja tersebut bahwa masih jalannya ibadah pada hari Minggu dengan jumlah yang besar. Ini sangat meresahkan masyarakat, tutur salah satu masyarakat kawangkoan yang enggan namanya di mediakan, menurutnya dengan terjadinya perkumpulan banyak orang di satu tempat atau gereja, dapat berpotensi terjadinya penyebaran virus covid 19. Karena dalam perkumpulan tersebut kita tidak dapat mendeteksi kalau ada orang yang sudah terjangkit.
Orang tersebut kategori “orang tampa gejala atau di singkat OTG. Ini sudah tentu berbahaya dan mengancam keselamatan orang lain.
Dari informasi yang di rangkum oleh media ini, bahwa pihak gereja GPDI Galilea Kawangkoan pada Minggu kemarin telah di panggil oleh Majelis Daerah GPDI Sulut dan memberi teguran sehubungan dengan tidak mematuhi anjuran Pemerintah dimana masih saja melakukan aktivitas ibadah di gereja pada hari Minggu dalam jumlah orang yang banyak.
Kapolres Minahasa AKBP.Denny Situmorang.SIK. Ketika di konfirmasi sehubungan maklumat kapolri dalam situasi pandemi covid 19 mengatakan lewat WA bahwa pihaknya akan melakukan pemantaun terkait dengan aktivitas gereja yang di maksud di masa pandemi ini.
Kami akan menindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku bila mana di dapati unsur pelanggaran.
Situmorang juga mengharapkan kepada semua pihak agar tetap patuhi anjuran yang telah di sampaikan oleh pemerintah. Mari kita saling menyelamatkan satu sama lain, saling peduli satu sama lain dan saling menghargai setiap upaya upaya pencegahan dan penyelamatan yang sudah sangat terkosentrasi saat saat ini. Jangan kita ada sifat egosentris dalam bertindak dan berkendak.
Kalau ada larangan berkumpul dalam situasi pandemi covid 19 saat ini, mohon di ikuti. Karena larangan atau himbauan tersebut di keluarkan sudah tentu ada kajian sebab akibat dan ada payung hukum yang di berlakukan.
( tim redaksi NM )