Dituding Bermasalah, Ratusan Warga 11 Desa Di Bengkulu Utara Tolak Perpanjangan HGU PT. PDU
4 Views

BENGKULU, NEWSMETRO.CO – Sedikitnya 500 warga yang tergabung dari 11 Desa yang ada di Provinsi Bengkulu menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU).
Aksi penolakan tersebut disampaikan oleh ratusan wargan ini kepada DPRD dan Gubernur Bengkulu lewat surat tertanggal 2 Maret 2020 yang dibubuhi tanda tangan ratusan warga dan 11 Kepala Desa.
“Kami atas nama warga masyarakat dari 11 desa menolak jika pemerintah mengijinkan memperbabaharui HGU PT. PDU. Pasalnya batas waktu perpanjangannya sudah melewati waktu ” Ujar Razuli, kordinator warga Bengkulu Utara.
Razuli yang juga bakal Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 di wilayah Bengkulu Utara ini, lewat telepon selulernya Senin (27/04/2020) kepada NEWSMETRO.CO memaparkan, penolakan tersebut mereka lakukan dikarenakan HGU perusahaan tersebut sudah berakhir 31 Desember 2018 lalu.
Berdasarkan aturan, kata Razuli, 2 tahun sebelum berakhir masa berlaku HGU nya, perusahaan tersebut harus sudah mengurus HGU yang baru, tapi itu tidak dilakukan perusahaan tersebut.
Terkait dengan itu, dan karena waktu pengurusan HGU perusahaan tersebut sudah kadarluasa, maka pemerintah tidak bisa lagi mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut. Jelas Razuli yang diamini oleh ratusan warga lainnya.
Saat ini kondisi ekonomi masyarakat sangat memprihatinkan akibat serangan virus corona. Agar warga di 11 desa ini bisa menghidupi keluarganya, maka rencananya mereka akan memanfaatkan perkebudan exs PT. PDU tersebut.
“Karena masa berlaku HGU perusahaan tersebut sudah kadar luasa, maka setelah selesai masalah corona, sesuai Peraturan Permerintah PP 40 Tahun 1996 kami warga dari 11 desa yang berdekatan dengan lahan tersebut akan mengajukan permohonan HGU kepada instansi terkait.” Tegas Razuli
Adapun Subjek hak guna usaha sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 PP Nomor 40 Tahun 1996, yang dapat mempunyai hak guna usaha sebagai berilut.
a Warga negara Indonesia
b dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
Pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 1(satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usaha yaitu “tanah negara”. hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 1996.
Apabila tanah yang akan diberikan dengan hak guna usaha merupakan kawasaan hutan, maka pemberian hak guna usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
Mengenai luas minimum tanah yang dapat diberikan hak guna usaha untuk perorangan yaitu 5 (lima) hektar dan luas maksimum untuk perseorangan yaitu 25 (dua puluh lima) hektar.
Untuk luas maksimum terhadap tanah yang diberikan hak guna usaha kepada badan hukum ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan.
Adapun kewajibanpemegang hak guna usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No: 40 Tahun 1996 diantaranya sebagai berikut:
“Pemegang hak guna usaha berkewajiban untukmembayar uang pemasukan kepada negara, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya”.
Sejatinya hak guna usaha dapat beralih ataupun dialihkan kepada pihak lain, apabila terjadi jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah dan warisan.
Peralihan hak guna usaha seperti hal di atas harus didaftarkan pada kantor pertanahan.
Selain dapat beralih, hak guna usaha dapat juga hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 PP No: 40 Tahun 1996, yang disebabakan oleh hal-halberikut :
1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
2. Dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir;
3. Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal
13 dan/atau Pasal 14 PP No 40 Tahun 1996;
4. Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
6. Dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961;
7. Ditelantarkan;
8. Tanahnya musnah;
Apabila hak guna usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas hak guna usaha tersebut kepada negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Jelas Razuli, warga Bengkulu Utara kepada NEWSMETRO.CO.
Sementara informasi yang diperoleh NEWSMETRO.CO, dikatakan bahwa selama ini izin HGU yang diberikan pemerintah kepada PT. PDU adalah seluas 4000 hektar. Namun katanya, yang dimanfaatkan hanya 2000 hektar, sisanya diterlantarkan.
Namun yang sangat disayangkan, ketika hal tersebut akan dikomfirmasi NEWSMETRO.CO, Direktur perusahan tersebut sulit ditemui.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT. Purnawira Dharma Upaya tersebut belum dapat ditemui. (Tim)