Diduga Sarat Kepentingan, Oknum Penyidik Pasang Police Line Didampingi Pelapor
6 Views

DEPOK, NEWSMETRO.CO – Meski telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Terkait adanya dugaan keberpihakan dalam penanganan kasus tanah, nampaknya sedikitpun tidak membuat dua oknum Sat.Reskrimum Polres Depok, Iptu MD dan Ipda S Jerah ataupun Takut, malah sebaliknya semakin menjadi.
Buktinya kedua oknum ini kembali memasang Police Line sekaligus papan pengunuman di lokasi tanah yang berlokasi di lingkungan RT. 001/011 Kekurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Padahal sebelumnya pada tanggal 6 Maret 2020 lalu garis polisi tersebut sempat di lepas.

Pemasangan papan pengumuman serta Police Line itu dilakukan kedua oknum penyidik itu Kamis Sore (19/03/2020) didampingi pelapor, aparat Kelurahan Cilangkap, anggota Polsek Cimanggis serta beberapa petugas kepolisian Polres Depok.
Tindakan oknum penyidik yang diduga berpihak kepada pelapor, terungkap dalam Pres Compres dikediaman Raden Beatrik Inamurata Minggu Pagi (29/03/2020) dilingkungan RT.04/03 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dalam Pres Compres yang dihadiri beberapa wartawan, Beatrik mengungkapkan berbagai keanehan atas sikap kedua penyidik Polres Depok tersebut.
Kepada pemburu berita Beatrik menceritakan bahwa pada hari sabtu tanggal 29 Februari 2020 dia baru menerima surat dari penyidik Polres Depok yang diantar oleh kurir.
Dalam panggilan tersebut, Beatrik diminta kehadirannya untuk menghadap penyidik Polres Depok pada hari Selasa (03/03/2020) jam. 09.00 WIB untuk dimintai keterangan.
Anehnya kata Betrik, padahal dalam surat panggilan dia diminta menghadap penyidik hari Selasa (03/03/2020) namun satu hari sebelumnya, yaitu, Senin (02/03/2020) sekira jam. 16. 50 WIB, kedua oknum penyidik Sat.Reskrim tersebut sudah memasang garis polisi di tanah tersebut.
Diduga berpihak kepada pelapor, lantas pada hari Kamis (05/03/2020) kedua oknum penyidik Polrestro Depok, berinisial Iptu MD dan Ipda S dilaporkan ke Bidang Profesi Dan Pengamanan Subbag Pelayanan Dan Pengaduan Polda Metro Jaya oleh Beatrik.
Laporan itu diterima oleh Brigadir Teguh Apriyanto, atas nama KAUR TRIMLAP BAMIN I URMONEV Kamis 5 Maret 2020 dengan bukti laporan Nomor: STPL/14/III/REN.4.1.1./2020/Subbagyanduan.” Ujar Beatrik sembari menunjukkan bukti laporan tersebut kepada wartawan.
Dari laporan itu, lanjut Beatrik, ke esokan harinya, Jumat (06/03/2020) sekira jam. 16. 50 WIB garis polisi yang dipasang sejak Senin (02/03/2020) itu dilepas oleh Ipda S.
Lucunya, kata Beatrik, selang beberapa hari setelah dilepasnya garis polisi itu, Rabu Malam (18/03/2020) Iptu MD dan Ipda S mendatangi kediamannya dan meminta agar menghentikan aktifitas penggalian tanah dilokasi tersebut.
“Kami didesak terus sama pelapor dan pimpinan, jadi kami minta supaya bapak menghentikan dulu semua aktifitas diatas tanah tersebut.” Ujar Beatrik kepada wartawan menirukan ucapan Iptu MD.
Pada pertemuan itu, lanjut Beatrik, kedua oknum penyidik ini juga menunjukkan bukti keterangan leter C atas nama pelapor yang dikeluarkan oleh Kelurahan Cilangkap.
Lucunya, tambah Beatrik, setelah diperiksa, leter C tersebut tidak terdaftar didalam buku Girik milik Beatrik yang diperolehnya dari Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Barat beberapa tahun lalu.
Merasa tanah seluas 7000 meter persegi yang berlokasi di lingkingan RT. 001/011 Kekurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok tersebut miliknya, bahkan telah mengantongi sertifikat bermomor 10.27.10.07.3.03223 dari BPN Depok, Beatrik menolak permimtaan kedua oknum penyidik tersebut dan tetap menjalankan aktifitas.
Namun ke esokan harinya, yaitu, Kamis (19/03/2020) sekira jam 17.00 WIB dengan didampingi pelapor, petugas Kelurahan Cilangkap, anggota Polsek Cimanggis serta beberapa anggota Sat. Reskrim Polresta Depok, kedua oknum penyidik itu kembali memasang garis polisi sekaligus papan pengumuman ditanah tersebut untuk yang kedua kalinya.
Sementara Ipda S yang ditemui NEWSMETRO.CO beberapa saat sebelum pemasangan garis polisi mengatakan, tindakan tersebut mereka lakukan atas perintah atasanya.
“Tindakan ini kami lakukan atas perintah atasan, jadi jika dikemudian hari terbukti bahwa tindakan kami salah, apapun itu akan kami jalani, itu sudah resiko polisi.” Jelas Ipda S kepada NEWSMETRO.CO.
Sedangkan dari hasil investigasi NEWSMETRO.CO Senin Pagi (30/03/2020) dilapangan, terlihat garis polisi serta papan pemberitahuan yang bertuliskan TANAH INI SEDANG DALAM PROSES PENYIDIKAN SAT. RESKRIM POLRES METRO DEPOK Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/322/K/II/2020/PMJ/Restro Depok masih terpampang dilokasi tanah tersebut. (D 70 NI-K)