METRO MANADO

LPK-RI Sulawesi Utara Rayakan HUT Yang Ke Dua.  

19 Views

MANADO, NEWSMETRO.CO – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara merayakan hari ulang tahun yang ke dua.

Perayaan kali ini bertempat di Kantor Pemerintah Kota Manado, tepatnya di gedung Aula Serba Guna.

Dalam sambutannya, Walikota Manado mengatakan, sebagai  Kota Pusat Pemerintahan perdagangan dan jasa, Kota Manado terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal ini di tandai dengan kinerja perekonomian yang positif.

Disisi lain daya beli masyarakat terus membaik, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan Kota Manado. Kita mengetahui bersama bahwa penduduk kota juga cukup komsutif. Pusat pusat perbelanjaan,rumah rumah makan dan restoran serta tempat tempat rekreasi tidak pernah sepi dari pengunjung. Hal ini semakin nyata menjelang hari hari besar keagamaan.

Di tengah tengah maraknya transaksi jual beli barang dan jasa didalamnya ada tantangan terutama bagi pemerintah yaitu bagaimana memastikan proses jual beli tidak ada pihak yang dirugikan. Biasanya konsumen merupakan pihak yang paling rentan di rugikan.

Ketua LPK- RI Sulawesi Utara Stevi Sumampouw dalam kesempatan ini mengatakan,

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia kali ini mengajak konsumen berdaya atau berani memperjuangkan hak haknya.

“Kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk konsumen dan konsumen harus berani menyuarakan atau melaporkan pelaku usaha bila hak haknya dirampas, dan kami sangat berharap agar kami bisa semakin dekat dengan konsumen. LPK-RI akan terus memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat,” Ujar Sumampouw.

Kami juga tetap akan bekerja sama dengan media media center untuk mengsosialisasikan agar masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas. kata sumampouw.

Ketidak pahaman konsumen terkait dengan hak dan kewajiban menyebabkan keberanian konsumen untuk melapor apabila dirugikan pelaku usaha masih sangat rendah.

BACA JUGA  Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Anggota Polda Gorontalo Berinisial RU Dipidanakan

Menurut Sumampouw, hak hak konsumen ini dilindungi oleh undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk LPK-RI Sulawesi Utara yang sudah terbentuk di beberapa Kabupaten Kota masih perlu bekerja lebih keras di tahun berikut ini.(J.S)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *