METRO PATI

Tiga Tersangka Pungli PTSL Desa Alasdowo Dukuhseti, Jalani Sidang Perdana

PATI,NEWSMETRO.CO – Sidang pertama  digelar Pengadilan Negeri Pati Gelar pelaku pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 yang melibatkan 3 orang di desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati. Rabu 05/02/2020 siang.

Dalam  persidangan berikut barang bukti  yang sebelumnya dibekuk oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.  Dua tersangka yang merupakan panitia PTSL tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ada tiga tersangka Ketiganya ialah, MLN, SBT dan MG.

Para pelaku ini melakukan pungutan sebesar Rp 600 ribu kepada 1300 warga pemohon yang mengikuti program PTSL, padahal sesuai aturan untuk biaya yang dibayar oleh pemohon hanya sebesar Rp 150 ribu. Agenda Sidang Hari ini adalah Pembacaan Epsepsi tuntutan Jaksa penuntut umum. (tim NM/Pati).

 

Loading

BACA JUGA  Peringatan (58) Pramuka Kwarcab Pati Membentuk Tumbuh Kembang Anak Bangsa

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *