HOT NEWSMETRO SUMATERA SELATAN

Jual Rumah Dan Kebun Milik Korban Pembunuhan, Kades Tanjung Raman  Berinisial AA, Akan Dilaporkan LSM Laki P. 45 Ke Polisi.

70 Views
Rumah milik almahum Edi yang dijual Kades Tanjung Raman senilai Rp.102.000.000

EMPAT LAWANG, NEWSMETRO.CO – Kasus Pemunuhan Edi, warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang tahun 2017 lalu menyimpan misterius. Pasalnya warga setempat tidak mengetahui kasus tersebut  hingga pemakamannya.

Menurut informasi, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Mei atau Juni 2017 lalu beberapa hari menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Anehnya, saat kejadian, hanya segelintir orang yang tau peristiwa tersebut, sedangkan warga lain, termasuk beberapa tetangga dekat koban  tidak mengetahuinya.

Kepala Kerurahan (Lurah) Pendopo, Farida tetangga korban  yang di konfirmasi tim NEWSMETRO.CO beberapa waktu lalu  mengatakan, tidak pernah mendengar adanya kasus pembunuhan itu.

Kubur Almahum Edi, korban pembunuhan

“Saya tidak mendengar masalah itu, kejadian ini saya baru tau sekarang setelah mendengar dari tim NEWSMETRO.CO,” imbuh Lurah Pendopo ini.

Sementara informasi yang diperoleh tim NEWSMETRO.CO, kejadian itu terjadi tahun 2017 lalu sekitar bulan Mei atau Juni, yang pasti beberapa hari menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Peristiwa itu perkirakan terjadi  saat korban sedang beristirahan  malam sendirian di gubuk kebunnya, tiba – tiba dia didatangi beberapa orang dan langsung membunuhnya. Melihat korban sudah tidak bernyawa, dan untuk menghilangkan jejak, pelaku pun membakar  mayat korban.

Mengetahui kalau ada warganya yang menjadi korban pembunuhan, Kades Tanjung Raman berinisial AA dan bebera rekannya mengevakuasi korban dengan cara dimasukkan kedalam karung lalu digotong untuk kemudian dimakamkan di Desa  tersebut tanpa diketahui banyak warga dan tidak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Anehnya lagi, selang beberapa hari setelah kematian itu, tiba – tiba rumah korban  yang luas tanahnya mencapai 183 meter persegi diambil oleh Kades Tanjung Raman.

Setelah berhasil menguasai rumah korban, lalu pada tahun 2017 AA mendaftarkan rumah tersebut ke BPN Empat Lawang untuk menjadi miliknya dengan bukti surat ukur bernomor   343/Tanjung Raman/2017.

BACA JUGA  Diduga Melanggar UU ITE, Polisi Tangkap 9 Anggota KAMI Tersangka Penghasutan Ciptaker
sertipikat rumah setelah diubah menjadi nama AA

Pada tanggal 12 Desember 2017 BPN Empat Lawang menerbitkan Setipikat rumah tersebut bernomor 00450 atas nama AA.

Selang 2 tahun setelah rumah almahun dijadikan sertipikat atas namaya,  pada tanggal 5 Maret 2019 AA menjual rumah tersebut kepada Iskandar, M warga Desa Tanjung Raman senilai Rp. 102.000.000 (Seratus Dua Juta Rupiah).

Selain menjual rumah korban, ternyata AA juga mengambi tiga bidang kebun almarhum di Desa tersebut. Namun diperoleh keterangan bahwa saat ini kebun tersebut tinggal tersisa dua bidang, sebab yang satu bidang sudah dujual AA sebesar Rp. 38 juta.

Sementara Informasi lain yang diperoleh tim NEWSMETRO.CO, selama bertahun – tahun menjadi warga Desa Tanjung Raman, hingga terjadi pembunuhan,  korban yang berasal dari Jawa Tengah ini tinggal seorang diri  tanpa ditemani keluarga lainnya.

Sedangkan  AA, Kades Tanjung Raman yang dikofirmasi tim NEWSMETRO.CO di kediamannya Selasa (28/01/2020) terus terang mengakui kalau dia yang menjual rumah almarhum.

Menurut kades Tanjung Raman ini, alasannya menjual rumah tersebut, untuk membayar semua hutang korban semasa hidup serta membiayai pengurusan kematian almarhum mulai dari proses evakuasi  sampai  pemakaman.

surat penyataan AA yang akan mengembalikan hasil penjualan rumah almarhum Edi

Masih pada kesempatan itu, dia mengatakan kesangupannya untuk mengembalikan uang hasil penjualan rumah almarhum kepada Desa Tanjung Raman dimana Kadesnya adalah dia sendiri.

Untuk meyakinkannya, didepan beberapa warga dan tim NEWSMETRO.CO dia membuat surat pernyataan tertanggal (28/01/2020) yang isinya menjelaskan kesanggupannya untuk mengembalikan  uang tersebut.

Lucunya lagi, setelah kasus ini dibongkar tim NEWSMETRO.CO Selasa (28/01/2020), diduga AA membuat catatan pengeluaran yang diduga fiktif hasil tekayasanya. Sebab dalam catatannya yang berjumlah Rp. 94.400.000 itu tidak tertera tanggal berikut  tahunnya.

Karena hingga sekarang kasus  pembumuhan itu masih misterius, dan tidak diketahui pihak kepolisian, maka atas permintaan warga setempat, Dewan Pimpinan Pusat LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45  (Laki P. 45) akan melaporkan kasus itu kepada  Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Rudis Bupati, Kejari Masih Lengkapi Data

Waka polres Empat Lawang yang di hubungi  Wasekjen Laki P. 45 lewat WhatsApp Minggu (2/02/2020) berjanji akan menindak lanjuti masalah tersebut. Tinggal menunggu laporannya, imbuh Waka Polres.  (Yulius Akbar/Tim)

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *