METRO PATI

Awal Safari, Kapolres Pati Sampaikan Perubahan   Kabupaten Pati Yang Bersih dari Pungli

14 Views
Foto/NM. Kapolres Pati yang baru AKBP Bambang Yudhantara Salamun S.I.K saat mengawali Safari Ramah tamah dengan tokoh masyarakat di ruang aula kantor kecamatan Kayen   Selasa (10/12/209).

PATI NEWSMETRO.CO – Kapolres Pati yang baru AKBP Bambang Yudhantara Salamun S.I.K saat mengawali Safari Ramah tamah dengan tokoh masyarakat di wilayah hukum tempat bertugasnya yang baru , Kapolres menyampaikan perubahan di wilayah kabupaten Pati yang benar benar bersih dari Pungli(pungutan liar), di ruang aula kantor kecamatan Kayen pada Selasa (10/12/209).

Dalam sambutannya Kapolres Pati yang baru sepekan bekerja di wilayah hukum Polres Pati membeberkan Rincian Pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Sesuai Dasar PP No 60 tahun 2010 Bila melebihi Kapolres Pati minta pada masyarakat untuk melaporkan hal tersebut padanya.

Selain Pelayanan SIM Kapolres juga menyampaikan bahwa membuat SKCK cuma dikenakan biaya sebesar Rp.30.000 tidak boleh lebih jauh Pelayanan Laporan kehilangan maupun cabut laporan dinyatakan gratis dan apa bila ada pungutan masyarakat diminta untuk melaporkan kepadanya.

Pembuatan SIM baru maupun perpanjangan sesuai PP no 60 tahun 2010. Adapun uraian  pembuatan SIM baru sebagai berikut: SIM A Rp.120.000, SIM B1 Rp.120.000, SIM B2 Rp.120.000, SIM C Rp.100.000, SIM D Rp. 50.000, SIM Internasional: Rp.250.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM, rincianya adalah sebagai berikut : SIM A  Rp.80.000, SIM B1 Rp.80.000, SIM B2 Rp.80.000, SIM C  Rp.75.000, SIM D  Rp.30.000, dan SIM Internasional  Rp.225.000.

Saat di mintai keterangan, Kapolres Pati   AKBP Bambang Yudhantara Salamun S.I.K menyampaikan ,”bahwa Pembuatan SIM jangan lagi ada calo silahkan urus sendiri.  Dan perlu diingat bahwa pembuatan maupun perpanjangan sudah dijelaskan pada PP no 60 tahun 2010 bila ada yang minta lebih silahkan laporkan ke saya sudah dipastikan besok sudah tidak disitu lagi”tegas Polres Pati yang baru saat melakukan safari ramah tamah dengan tokoh masyarakat di Kecamatan Kayen.

BACA JUGA  Bupati Pati: Pertahankan Pancasila, Tak Perlu Diutak- Atik

Masih Lanjut Bambang YS “dan saya minta apa yang saya sampaikan hari ini silahkan di sampaikan pada masyarakat Pati. Dan untuk laporan kehilangan sepeserpun tidak dipungut biaya alias gratis  termasuk pencabutan laporan masyarakat juga gratis apabila dimintai biaya silahkan hubungi dan laporkan ke saya.

Sedangkan untuk pembuatan SKCK cuma dikenakan biaya Rp 30.000. Bila ada pungutan lebih dari itu silahkan hubungi saya maka saya pastikan orang itu besok sudah tidak ada di situ lagi” Pungkasnya. (tim NM/Pati)

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *