METRO KUDUS

Pemprov Jateng Siapkan Rp 23 M Perbaiki Kerusakan Akibat Angin Kencang  

16 Views
foto/NM. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tengah mengecek bangunan yang terkena bencana angin puting beliung di beberapa daerah di jateng  

KUDUS NEWSMETRO.CO – Pemprov Jawa Tengah menyiapkan anggaran Rp 23 miliar untuk penanganan dampak angin kencang. Bangunan atau fasilitas publik yang rusak parah akan mendapatkan bantuan dari pos biaya tidak terduga APBD 2019 itu.

Dari Oktober hingga Desember, bencana angin puting beliung melanda sejumlah daerah di Jawa Tengah. Akibatnya, ratusan bangunan, baik rumah maupun fasilitas publik mengalami kerusakan.Dalam keterangan tertulis, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah mencatat kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Akibat bencana ini, puluhan rumah dan bangunan lain seperti sekolah mengalami kerusakan. Ada yang roboh, rusak berat, sedang dan ringan,” kata Kepala BPBD Jateng, Sudaryanto, Kamis (5/12/2019).

BPBD mencatat bencana angin puting beliung melanda 12 Kabupaten di Jateng. Yakni meliputi Kabupaten Magelang (8 kecamatan), Wonosobo (8 Kecamatan), Brebes (1 Kecamatan), Boyolali (1 Kecamatan), Kabupaten Tegal (1 Kecamatan), Banjarnegara (2 Kecamatan).

Kemudian, Karanganyar (5 Kecamatan), Batang (4 Kecamatan), Wonogiri (4 kecamatan), Pemalang (1 kecamatan), Sragen (1 kecamatan), Kendal (1 kecamatan) dan Grobogan di beberapa desa. “Sebanyak 31 bangunan roboh, dan 107 bangunan mengalami rusak berat,” jelasnya.

Terkait hal itu, pemprov telah menyiapkan anggaran dari biaya tak terduga pada 2019 ini. Anggaran sebesar Rp23 miliar telah disiapkan untuk memberikan bantuan kepada korban yang mengalami kerusakan akibat bencana ini.

Tidak semua dibantu, hanya yang roboh dan juga rusak berat. Untuk rumah roboh, mendapatkan bantuan Rp 15 juta per rumah. Sementara, rusak berat dibantu Rp 10 juta per rumah,” katanya

Untuk mencairkan bantuan itu, lanjutnya, pemerintah kabupaten/kota harus membuat surat pernyataan darurat angin kencang. Meskipun demikian, ada ketentuan untuk pencairan bantuan. Apabila rumah yang rusak akibat angin kencang lebih dari lima, maka pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan kepada pemprov. “Sementara untuk kerusakan sedang atau ringan, bantuan dapat diberikan dari kabupaten/kota setempat,” tuturnya.

BACA JUGA  Tanggapi Aduan Masyarakat, Komisi C DPRD Kudus Sidak Pembangunan Drainase dan Trotoar

Dari anggaran tersebut, sampai akhir  tahun ini sudah digunakan sebesar Rp 6,3 miliar. “Kami masih menunggu pengajuan dari kabupaten/kota,” imbuhnya. Dia menambahkan, pihaknya sudah berusaha mengantisipasi adanya korban dari bencana angin puting beliung ini. Termasuk, adanya surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo kepada masing-masing kabupaten/kota untuk antisipasi bencana.

“Kami mengimbau agar masyarakat terus berhati-hati dan secepat mungkin menyelamatkan diri apabila terjadi bencana. Jangan lupa untuk selalu menjadi penolong bagi orang lain,” ucap Sudaryanto.(tim NM/Kudus)

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *