E-Monitoring Pajak, Genjot PAD di Era Keterbukaan
PATI NEWSMETRO.CO – Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten Pati mengadakan Sosialisasi E-Monitoring Pajak Daerah di Ruang Penjawi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (24/10).
Dalam laporannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono mengatakan, acara ini diikuti 130 wajib pajak daerah, 6 pimpinan organisasi IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan OPD.
Penyelenggaraan acara yang difasilitasi Bank Jateng Cabang Koordinator Pati ini memiliki empat tujuan.”Pertama, sosialisasi rencana E-Monitoring pajak bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pajak lainnya di Kabupaten Pati,” ucap Suharyono.
Kedua, lanjutnya, ialah sosialisasi pengawasan KPK RI terhadap pengelolaan dan pemungutan pajak daerah di Kabupaten Pati. Ketiga, peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah sesuai dengan ketentuan. “Dan keempat, peningkatan kemandirian fiskal di Kabupaten Pati,” ujarnya
Dalam hal ini Bupati Haryanto menambahkan, penerapan E-Monitoring Pajak merupakan tuntutan era keterbukaan. Nantinya, ketika E-Monitoring Pajak dijalankan secara komprehensif, akan dipasang suatu alat di masing-masing tempat usaha yang dikenai pajak. Dengan alat ini, tidak akan ada lagi pihak yang bisa “mengakali” penghitungan pajak, sehingga perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih optimal.
“Sekarang ini zaman keterbukaan, zaman apa adanya. Tidak usah ada yang ditutupi. Misalnya, omzet besar yang dilaporkan sedikit. Antara omzet usaha dan pelaporannya harus sama, dan nanti pendapatan daerah yang kita terima juga sama,” ujarnya.
Kepada para pengusaha dan wajib pajak, Haryanto menegaskan, pajak yang mereka bayarkan pasti sampai sesuai peruntukannya. Jika wajib pajak membayar kewajibannya, pasti uangnya terpakai untuk pembangunan.
“Jangan khawatir, pajak itu pasti kembali ke masyarakat. Pajak itu yang kembali ke desa cukup luar biasa. Dana desa itu saja ada Rp 430 miliar. Kemudian, ada dana ADD Rp 142 miliar. Belum lagi bantuan keuangan untuk sarpras. Artinya, pajak itu kita kembalikan pada masyarakat. Dan nilainya tidak sedikit,” tandas Haryanto.
Bank Daerah Bisa Jadi Mitra dalam Penerapan E-Monitoring Penerapan E-Monitoring Pajak, akan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dan pengusaha sekaligus. Bagi Pemda, manfaat utamanya ialah mengetahui potensi PAD yang sesungguhnya.
Hal itu juga diungkapkan Kasatgas Pencegahan Korwil V KPK RI Kunto Ariawan dalam Sosialisasi E-Monitoring Pajak Daerah. “PAD itu, kan, sumurnya tidak ketahuan seberapa dalamnya. Misalnya dari BPKAD ditarget Rp 100 miliar, ternyata bisa tercapai Rp 110 miliar. Kemudian tahun depannya ditetapkan Rp 120 miliar, ternyata bisa tercapai Rp 125 miliar. Jadi belum ketahuan, potensi pajak daerah yang ada itu berapa. Dengan upaya ini, kita akan mengetahui, berapa sebetulnya potensi PAD yang bisa diperoleh”.
Kunto menyebut, di daerah lain yang telah menerapkan alat E-Monitoring ini, rata-rata mengalami peningkatan perolehan pajak sebesar 24 persen. Adapun manfaat bagi pengusaha, pemasangan alat E-Monitoring akan membantu pencatatan penjualan. Data penjualan nantinya akan langsung terhubung ke bank daerah (dalam hal ini Bank Jateng selaku mitra pengadaan alat) dan BPKAD.
“Pengusaha akan menerima aplikasi kasir, untuk mencegah kecurangan dari petugas kasirnya. Laporan penjualan tiap hari bisa termonitor, jumlah uang yang tersedia bisa dipastikan, sehingga meminimalisasi kecurangan kasir”, jelasnya.
Manfaat selanjutnya ialah meminimalisasi kecurangan saat pemeriksaan pajak. Ketika ada pemeriksaan pajak, nominal pajak tidak mungkin dimark-up karena data yang dijadikan dasar pengenaan pajak sama antara Pemda dengan pengusaha.
Bagi pengusaha, pemasangan alat E-Monitoring juga dapat mempermudah proses administrasi pemisahan antara omzet murni perusahaan dengan omzet yang harus disisihkan untuk setoran pajak. “Di beberapa bank daerah malah bisa langsung membuat surat setoran langsung pajak daerahnya. Otomatis langsung dibantu pemisahannya,” ungkapnya.
Masih menjelaskan manfaat bagi pengusaha, Kunto mengatakan, E-Monitoring Pajak juga dapat membantu penyusunan laporan usaha. Misal, bagi pengusaha kuliner penyetan yang menyediakan menu lele, bebek, dan ayam. Pencatatan transaksi dari alat E-Monitoring akan menunjukkan secara detail mana menu yang laku dan mana yang tidak. Ini tentu bisa dijadikan basis analisis usaha.
Yang paling penting, lanjut Kunto, dengan terhubungnya data, bank daerah bisa langsung memantau mana usaha yang sudah berjalan bagus. Sehingga, tanpa pengusaha perlu mengajukan pinjaman, bank yang akan menawarkan pinjaman untuk mengembangkan usaha. Menjelaskan mengapa Bank Jateng diajak bekerjasama dalam menerapkan E-Monitoring Pajak, Kunto mengatakan, pembelian alat membutuhkan biaya sangat mahal. “Sewanya satu alat saja bisa Rp 2,1 juta per bulan. Belum lagi kalau ada maintenance atau penambahan alat,” jelasnya.
Bagi Kunto, jika pembelian alat ini diserahkan pada Pemda, selain terlalu membebani, juga akan memakan waktu lama. Menurutnya, daripada untuk membeli atau menyewa alat, anggaran Pemda lebih baik untuk melakukan pembangunan, di samping juga untuk investasi alat ini.
“Karena bank daerah merupakan mitra strategis kabupaten/kota. Kemudian bank daerah juga lebih fleksibel pembiayaannya. Terlebih salah satu core bisnisnya adalah menyediakan teknologi di bidang keuangan, maka kami dorong bank daerah di seluruh Indonesia untuk membantu Pemda memonitor pajak daerah,” jelasnya.
Dengan mengikuti program E-Monitoring Pajak, sebut Kunto, para pengusaha bisa menikmati manfaat alat ini secara gratis. Kontribusi pengusaha ke Kabupaten Pati pun akan semakin meningkat. (tim NM/Pati)
![]()


